Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan melalui Penandatanganan Perjanjian Kinerja Kepala Perangkat Daerah Tahun 2026 dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kegiatan tersebut berlangsung di Pendopo Delta Wibawa, Selasa (27/1/2026), dan dihadiri jajaran pimpinan perangkat daerah.
Penandatanganan ini menjadi bagian penting dari upaya penguatan implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Melalui mekanisme tersebut, pemerintah daerah berupaya memastikan setiap perangkat daerah memiliki komitmen yang terukur dalam mencapai target kinerja sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Bupati Sidoarjo Subandi menegaskan bahwa SAKIP bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen strategis dalam siklus kinerja pemerintahan. Menurutnya, SAKIP berfungsi sebagai alat ukur yang jelas terhadap komitmen dan tanggung jawab perangkat daerah dalam mewujudkan program dan kegiatan yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“SAKIP merupakan bagian penting dalam sistem instansi pemerintah. Dari sinilah kita bisa melihat sejauh mana komitmen perangkat daerah dalam mencapai target kinerja yang telah ditetapkan,” ujar Subandi dalam sambutannya.
Ia juga mengingatkan bahwa kinerja pemerintah daerah harus terus ditingkatkan secara berkelanjutan. Hal tersebut menjadi penting mengingat capaian nilai SAKIP Kabupaten Sidoarjo menunjukkan tren penurunan. Berdasarkan evaluasi, nilai SAKIP Sidoarjo tercatat sebesar 71,16 pada Triwulan II Tahun 2025, angka yang dinilai perlu segera diperbaiki melalui langkah-langkah konkret.
Dalam paparannya, Subandi menyebutkan lima perangkat daerah dengan nilai SAKIP tertinggi sebagai contoh praktik kinerja yang baik. Perangkat daerah tersebut antara lain RSUD Notopuro dengan nilai 92,29, Inspektorat sebesar 88,7, Sekretariat Daerah 88,29, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) 86,56, serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dengan nilai 85,76.
Menurutnya, capaian tersebut harus menjadi pemicu bagi perangkat daerah lain untuk melakukan evaluasi dan perbaikan kinerja. Ia menekankan bahwa tidak ada ruang untuk stagnasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, terlebih di tengah tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang semakin tinggi.
Selain penandatanganan perjanjian kinerja, kegiatan tersebut juga dirangkai dengan penandatanganan PKS PPPK Paruh Waktu. Langkah ini dinilai strategis dalam mendukung fleksibilitas dan efektivitas sumber daya manusia aparatur, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal sesuai kebutuhan organisasi.
Subandi menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sidoarjo akan melaksanakan evaluasi kinerja secara berkala setiap enam bulan. Evaluasi tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyasar pada dampak nyata program dan kegiatan di lapangan.
“Kami akan melakukan evaluasi rutin setiap enam bulan. Perangkat daerah yang tidak menunjukkan peningkatan kinerja tentu akan dikenai sanksi sesuai ketentuan,” tegasnya.
Ia berharap, melalui penandatanganan perjanjian kinerja dan PKS PPPK Paruh Waktu ini, seluruh jajaran perangkat daerah memiliki pemahaman dan komitmen yang sama dalam membangun budaya kerja yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada hasil.
Dengan langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo optimistis dapat memperbaiki capaian SAKIP ke depan sekaligus menghadirkan pelayanan publik yang lebih berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Penandatanganan ini pun menjadi penanda awal penguatan kinerja birokrasi Sidoarjo di tahun 2026.
