Jombang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang bersama dengan Bea Cukai Kediri berhasil menyita sebanyak 23.540 batang rokok ilegal dalam empat operasi gabungan sepanjang tahun 2024. Upaya ini dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan pemerintah dari sisi penerimaan cukai.
Penjabat (Pj) Bupati Jombang, Teguh Narutomo, menyatakan bahwa operasi tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jombang dan Bea Cukai Kediri. “Salah satu operasi terbesar kami laksanakan di Exit Tol Bandar, di mana sebanyak 10.000 batang rokok ilegal berhasil disita,” ungkap Teguh pada Rabu (30/10/2024). Operasi tersebut mencerminkan komitmen Pemkab Jombang dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayahnya.
Teguh menambahkan bahwa selain operasi lapangan, pemberantasan rokok ilegal juga dilakukan melalui kegiatan sosialisasi secara intensif. Menurutnya, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya dan dampak ekonomi dari rokok ilegal. “Kami telah mengadakan lebih dari sepuluh kali sosialisasi yang menargetkan masyarakat agar memahami pentingnya peran mereka dalam menghindari dan melaporkan rokok ilegal,” tegas Teguh. Sosialisasi ini dilakukan tidak hanya kepada masyarakat umum, tetapi juga kepada para pedagang dan pelaku usaha agar mereka semakin memahami konsekuensi hukum dari peredaran rokok tanpa cukai resmi.
Dalam upaya yang lebih luas, Pemkab Jombang bersinergi dengan Bea Cukai Kediri, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA), dan perangkat desa. Kerja sama ini diatur melalui Keputusan Bupati tentang pembentukan Tim Koordinasi Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dana tersebut digunakan untuk mendukung upaya pengendalian peredaran rokok ilegal serta sosialisasi yang lebih efektif.
“Kami tidak hanya mengandalkan operasi di lapangan, tetapi juga pendekatan preventif melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat,” jelas Teguh. Menurutnya, sinergi antara Pemkab Jombang dan Bea Cukai Kediri ini menjadi kunci keberhasilan dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Pemerintah berharap agar kolaborasi tersebut mampu menekan jumlah rokok ilegal yang beredar di pasaran serta memberikan efek jera bagi pelaku yang berusaha melanggar aturan.
Rokok ilegal sering kali tidak memenuhi standar kesehatan dan keselamatan yang ditetapkan pemerintah. Selain merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, peredaran rokok ilegal juga membahayakan kesehatan masyarakat. Melalui sinergi yang melibatkan berbagai pihak, Pemkab Jombang berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan tertib.
Masyarakat diimbau untuk turut serta dalam memberantas rokok ilegal dengan melaporkan jika menemukan adanya peredaran produk tanpa cukai di lingkungannya. Pemkab Jombang dan Bea Cukai Kediri terus berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan serta memperluas sosialisasi, sehingga target untuk menekan peredaran rokok ilegal dapat tercapai secara optimal.