Mesuji – Kabar mengejutkan menerpa lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung. Seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu berinisial NP, yang disebut bertugas di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mesuji, diduga terseret dalam aktivitas peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Informasi tersebut menjadi sorotan karena yang bersangkutan merupakan aparatur pemerintah yang semestinya menjunjung tinggi integritas dan kepatuhan terhadap hukum.
Dugaan keterlibatan NP mencuat setelah beredar informasi mengenai aktivitas transaksi atau penyerahan barang yang diduga merupakan narkotika jenis sabu-sabu pada Minggu (11/10/2026). Informasi tersebut semakin menarik perhatian setelah seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut bahwa NP telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian. Meski demikian, hingga kini keterangan tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum.
“Benar, oknum PPPK berinisial NP ini saat ini memang sudah masuk dalam DPO,” ujar narasumber tersebut.
Pernyataan itu memunculkan pertanyaan mengenai status hukum NP dan sejauh mana dugaan keterlibatannya dalam aktivitas peredaran narkotika. Namun, informasi mengenai status DPO tersebut belum dapat dipastikan hanya berdasarkan keterangan narasumber. Diperlukan penjelasan resmi dari pihak kepolisian untuk memastikan apakah NP benar telah ditetapkan sebagai buronan, serta perkara apa yang menjadi dasar pencarian tersebut.
Dugaan yang menyeret aparatur pemerintah ini juga perlu disikapi secara hati-hati dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Selama belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, NP tidak dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana. Informasi yang beredar harus diuji melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan mekanisme hukum yang berlaku.
Di sisi lain, apabila dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika tersebut terbukti, NP tidak hanya berpotensi menghadapi konsekuensi pidana, tetapi juga sanksi kepegawaian. Sebagai aparatur pemerintah, PPPK memiliki kewajiban menjaga profesionalitas, kedisiplinan, dan integritas dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa ASN terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Keduanya merupakan bagian dari aparatur negara yang memiliki tanggung jawab menjalankan kebijakan pemerintah serta memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional dan akuntabel.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK mengatur kewajiban disiplin bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Regulasi tersebut juga memberikan dasar bagi instansi pemerintah untuk melakukan penegakan disiplin apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Dalam kondisi tertentu, pelanggaran hukum yang dilakukan PPPK dapat berujung pada pemutusan hubungan perjanjian kerja. Pasal 53 PP Nomor 49 Tahun 2018 mengatur pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat, antara lain apabila PPPK dipidana dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana berencana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat dua tahun atau lebih.
Dengan demikian, apabila nantinya terbukti melakukan tindak pidana yang memenuhi ketentuan tersebut, seorang PPPK dapat menghadapi dua konsekuensi sekaligus, yakni pertanggungjawaban pidana berdasarkan hukum yang berlaku dan tindakan administratif terkait status kepegawaiannya.
Dari sisi hukum pidana, dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu merupakan persoalan serius. Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku yang terbukti memenuhi unsur tindak pidana dapat dikenai hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, terdapat ancaman denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Ancaman hukuman bahkan dapat meningkat apabila tindak pidana memenuhi ketentuan mengenai jumlah atau berat narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2). Namun, penerapan pasal pidana harus didasarkan pada hasil penyidikan, barang bukti, fakta hukum, serta pembuktian melalui proses peradilan.
Mencuatnya dugaan keterlibatan oknum PPPK di lingkungan Bappeda Kabupaten Mesuji menjadi perhatian tersendiri karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintahan. Apabila informasi tersebut terbukti, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan tindakan individu, tetapi juga berpotensi memengaruhi citra dan kredibilitas institusi tempat yang bersangkutan bekerja.
Pemerintah Kabupaten Mesuji melalui instansi terkait diharapkan dapat memastikan kebenaran informasi mengenai status kepegawaian NP sekaligus mengambil langkah sesuai kewenangannya apabila terdapat perkembangan hukum yang telah terkonfirmasi. Pemeriksaan administratif, apabila diperlukan, harus dilaksanakan secara objektif dengan tetap menghormati hak-hak pegawai yang bersangkutan.
Sementara itu, aparat kepolisian merupakan pihak yang berwenang memberikan kepastian mengenai dugaan tindak pidana, termasuk memastikan benar atau tidaknya informasi bahwa NP telah masuk dalam daftar pencarian orang. Keterangan resmi diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan tidak terjebak dalam spekulasi.
Kasus dugaan peredaran narkotika yang menyeret nama aparatur pemerintah juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan internal dan pembinaan disiplin ASN. Upaya menjaga integritas aparatur perlu dilakukan secara konsisten untuk memastikan lingkungan pemerintahan tetap terbebas dari penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Hingga terdapat kepastian dari aparat penegak hukum, dugaan keterlibatan NP dalam peredaran sabu-sabu dan informasi mengenai status DPO yang bersangkutan tetap harus ditempatkan sebagai informasi yang belum terverifikasi secara resmi. Penanganan perkara secara transparan, profesional, dan berdasarkan ketentuan hukum menjadi hal penting untuk menjamin kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kabupaten Mesuji. (TIM)
