Pasuruan – Aktivitas pertambangan pasir yang dikelola CV Mutiara Timur di Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, tengah menjadi perhatian. Bukan sekadar hilir mudik kendaraan pengangkut material dan pengoperasian alat berat, melainkan munculnya pertanyaan mengenai kesesuaian lokasi penambangan dengan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP). Perbedaan penyebutan wilayah antara Desa Galih dalam dokumen perizinan dan Desa Lemahbang sebagai lokasi aktivitas di lapangan memunculkan desakan agar instansi berwenang melakukan verifikasi secara menyeluruh.
Persoalan tersebut mencuat setelah dilakukan penelusuran terhadap aktivitas pertambangan pada Rabu (7/10/2026). Berdasarkan dokumen IUP yang menjadi bahan penelusuran, wilayah pertambangan CV Mutiara Timur disebut berada di Desa Galih, Kecamatan Pasrepan. Namun, kegiatan penambangan yang terpantau di lapangan disebut berlangsung di kawasan Desa Lemahbang. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian titik operasional dengan batas wilayah izin yang telah ditetapkan.
Saat penelusuran dilakukan, sejumlah alat berat terlihat beroperasi di area pertambangan. Aktivitas pengambilan material pasir juga tampak berlangsung, disertai proses pemuatan dan pengangkutan menggunakan kendaraan dari kawasan tersebut.
Meski demikian, perbedaan penyebutan nama desa tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran perizinan. Sebab, wilayah yang tercantum dalam dokumen IUP harus dipahami berdasarkan batas koordinat resmi, bukan semata-mata nama administratif desa yang disebutkan.
Untuk memastikan kesesuaian tersebut, diperlukan pemeriksaan terhadap peta wilayah izin, titik koordinat kegiatan, serta dokumen perizinan yang menjadi dasar operasional CV Mutiara Timur.
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menilai persoalan tersebut harus dijelaskan secara terbuka berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau dalam IUP disebutkan Desa Galih, sedangkan kegiatan yang terlihat berada di Desa Lemahbang, tentu perlu dicek berdasarkan koordinat. Jangan hanya melihat nama desanya,” ujarnya.
Menurut warga tersebut, kejelasan mengenai lokasi pertambangan menjadi hal penting agar masyarakat tidak hanya memperoleh informasi berdasarkan perbedaan penyebutan wilayah, tetapi juga memahami posisi sebenarnya dari kegiatan penambangan yang berlangsung.
Pencocokan titik koordinat dinilai menjadi langkah paling tepat untuk mengetahui apakah aktivitas pertambangan di wilayah yang disebut Desa Lemahbang masih termasuk dalam cakupan wilayah izin CV Mutiara Timur.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa titik penambangan masih berada dalam batas wilayah IUP, perbedaan penyebutan desa dapat dijelaskan melalui aspek administratif maupun pemetaan wilayah pertambangan.
Sebaliknya, apabila ditemukan kegiatan penambangan berada di luar batas koordinat yang telah diizinkan, kondisi tersebut memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan pertambangan.
“Kalau secara koordinat memang masih masuk wilayah izin, harus dijelaskan kepada masyarakat. Sebaliknya, kalau ditemukan ketidaksesuaian, tentu menjadi kewenangan instansi terkait untuk menentukan langkah sesuai aturan,” katanya.
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya transparansi dalam memastikan legalitas kegiatan pertambangan. Pemeriksaan berbasis dokumen dan kondisi faktual di lapangan diperlukan agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Selain menyangkut lokasi, verifikasi juga perlu mencakup berbagai aspek operasional pertambangan, termasuk jenis material yang diambil, batas area kerja, aktivitas pengangkutan, serta kesesuaian kegiatan dengan ketentuan yang tercantum dalam dokumen perizinan.
Hal ini menjadi penting karena kepemilikan IUP bukan satu-satunya unsur yang menentukan kepatuhan suatu kegiatan pertambangan. Pelaku usaha juga wajib menjalankan kegiatan sesuai wilayah, komoditas, tahapan usaha, serta persyaratan teknis dan lingkungan yang berlaku.
Dalam sistem perizinan pertambangan, wilayah izin ditetapkan melalui batas geografis yang dapat diidentifikasi berdasarkan koordinat. Karena itu, penentuan apakah suatu aktivitas berada di dalam atau di luar wilayah izin memerlukan pemeriksaan peta dan data resmi.
Perbedaan antara penyebutan wilayah administratif dengan batas geografis pertambangan dapat terjadi dalam kondisi tertentu. Namun, penjelasan mengenai hal tersebut tetap harus didasarkan pada dokumen yang sah dan hasil verifikasi instansi berwenang.
Ketentuan mengenai penyelenggaraan usaha pertambangan mineral dan batubara di Indonesia antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 beserta perubahan dan aturan pelaksanaannya.
Regulasi tersebut menjadi bagian dari dasar hukum pengaturan perizinan, wilayah usaha pertambangan, serta kewajiban pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian antara lokasi penambangan dan wilayah izin, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme pengawasan resmi. Hasil pemeriksaan itulah yang dapat menjadi dasar penentuan ada atau tidaknya pelanggaran.
Aspek pengelolaan lingkungan juga perlu menjadi perhatian dalam proses verifikasi. Aktivitas pertambangan pasir melibatkan perubahan kondisi lahan, penggunaan alat berat, serta mobilitas kendaraan pengangkut material yang memerlukan pengendalian sesuai persyaratan teknis dan lingkungan.
Karena itu, pemeriksaan terhadap kegiatan CV Mutiara Timur tidak cukup hanya mencocokkan nama desa dalam dokumen IUP. Instansi terkait juga perlu memastikan bahwa aktivitas operasional berjalan sesuai dokumen lingkungan dan ketentuan pertambangan yang berlaku.
Di sisi lain, klarifikasi dari pihak perusahaan diperlukan untuk memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai dasar perizinan dan batas wilayah operasional yang digunakan.
Penjelasan dari CV Mutiara Timur mengenai koordinat penambangan, cakupan wilayah IUP, serta kesesuaian kegiatan dengan dokumen resmi dapat membantu menjawab pertanyaan yang muncul di masyarakat.
Keterbukaan informasi juga menjadi bagian penting dalam membangun kepastian hukum bagi semua pihak. Masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai aktivitas usaha yang berlangsung di lingkungannya, sementara perusahaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi berdasarkan dokumen dan fakta yang dimiliki.
Warga berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada perdebatan mengenai perbedaan nama Desa Galih dan Desa Lemahbang. Pemeriksaan yang objektif dinilai diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan pertambangan benar-benar berada dalam wilayah yang telah mendapatkan izin.
“Intinya, masyarakat ingin ada kepastian berdasarkan dokumen dan koordinat. Jangan sampai persoalan ini hanya berhenti pada perbedaan penyebutan desa tanpa ada penjelasan mengenai posisi izin sebenarnya,” pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai perbedaan lokasi tersebut masih membutuhkan klarifikasi resmi dari CV Mutiara Timur dan instansi yang berwenang melakukan pengawasan pertambangan.
Belum terdapat hasil verifikasi resmi yang dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa aktivitas penambangan yang terpantau di wilayah yang disebut Desa Lemahbang berada di luar cakupan IUP perusahaan.
Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap peta koordinat, batas wilayah izin, serta kesesuaian kegiatan operasional menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian mengenai legalitas pertambangan tersebut.
Persoalan aktivitas tambang CV Mutiara Timur di Kecamatan Pasrepan pada akhirnya membutuhkan jawaban berdasarkan fakta dan dokumen resmi. Transparansi hasil verifikasi diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, menjaga kepercayaan masyarakat, serta memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
