Jember – Puluhan emak-emak yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan jual beli arisan di Desa Ajung, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, menuntut kejelasan pengembalian uang mereka. Total kerugian sementara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar, dengan sekitar 40 orang diduga terdampak.
Mediasi antara para pembeli arisan dan keluarga Penjual arisan, digelar di Kantor Desa Ajung, Senin (12/10/2026). Mediasi tersebut difasilitasi Kepala Desa Ajung, Sri Alam, serta disaksikan Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat.
Salah satu warga yang mengaku menjadi korban adalah Hamidah, warga Kecamatan Ajung, yang menyebut kerugiannya mencapai Rp120 juta.
Kepala Desa Ajung, Sri Alam, berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui musyawarah dengan mempertemukan para pihak. Namun, penyelesaian tetap harus mempertimbangkan besarnya kerugian dan hak para anggota arisan yang merasa dirugikan.
Dalam mediasi tersebut, orang tua Eva dan mertuanya menyampaikan kesanggupan untuk membantu mengganti kerugian para anggota arisan. Meski demikian, nilai kompensasi yang tersedia masih perlu dihitung dan diverifikasi agar sesuai dengan jumlah kerugian masing-masing korban.
Anita, salah satu perwakilan korban, mengatakan keluarga Eva telah menunjukkan iktikad baik dengan menawarkan kompensasi berupa uang tunai dan aset tanah.
Namun, menurutnya, nilai yang ditawarkan sejauh ini masih jauh dari total piutang para anggota arisan.
“Untuk pihak keluarga sebenarnya sudah ada iktikad baik memberikan kompensasi. Ada uang tunai, juga berupa tanah. Cuma, itu masih jauh dari nominal piutang Saudara Eva,” ungkap Anita dalam mediasi.
Ia menjelaskan, para korban mengusulkan pengembalian minimal 70 persen dari total kerugian yang nantinya dinyatakan valid berdasarkan hasil verifikasi.
Skema yang diharapkan, 50 persen dibayarkan pada tahap awal, sedangkan 20 persen sisanya dapat dibayarkan secara bertahap sesuai kesepakatan.
Menurut Anita, para korban memahami apabila pengembalian tidak bisa mencapai 100 persen. Akan tetapi, mereka berharap ada kepastian pembayaran agar sebagian besar uang yang telah disetorkan dapat kembali.
Berdasarkan penghitungan awal yang disampaikan perwakilan korban, total kerugian diperkirakan sedikit di atas Rp1 miliar. Sementara itu, nilai kompensasi yang diharapkan mencapai sekitar Rp750 juta, bergantung pada hasil penghitungan akhir.
Dalam mediasi tersebut, Anita menyebut terdapat uang sekitar Rp130 juta yang diinformasikan sebagai dana kas. Selain itu, terdapat sertifikat tanah yang menurut keterangan keluarga masih dalam proses menunggu penjualan.
Nilai tanah tersebut diperkirakan sekitar Rp300 juta. Namun, aset itu disebut masih berkaitan dengan pembagian hak beberapa anggota keluarga, sehingga bagian yang dapat digunakan untuk membayar kerugian belum dipastikan.
Dengan demikian, jumlah dana yang benar-benar tersedia untuk kompensasi masih harus diperjelas. Para korban pun belum memperoleh kepastian mengenai kapan seluruh pembayaran dapat direalisasikan.
Saat ini, koordinator korban masih melakukan verifikasi data untuk memastikan jumlah anggota arisan, nominal uang yang disetorkan, serta bukti transaksi setiap korban.
Proses tersebut menjadi penting karena tidak seluruh transaksi dilakukan melalui transfer bank. Sebagian anggota mengaku menyerahkan uang secara tunai sehingga membutuhkan pencocokan data dan keterangan tambahan.
Berdasarkan keterangan Anita, dugaan kerugian tersebut bermula dari transaksi jual beli arisan dan pinjaman uang.
Dalam praktik jual beli arisan yang diceritakannya, seseorang disebut menawarkan arisan yang akan cair pada bulan berikutnya dengan alasan pemiliknya membutuhkan uang mendesak.
Sebagai contoh, arisan dengan nilai pencairan Rp5 juta ditawarkan dengan harga Rp4,5 juta. Pembeli kemudian berharap memperoleh selisih Rp500 ribu ketika arisan tersebut cair.
Namun, menurut Anita, arisan yang sama diduga dapat ditawarkan kepada beberapa orang sekaligus. Bahkan, dalam satu tanggal pencairan, disebut terdapat hingga 15 orang yang membeli arisan. Penawaran juga disebut dilakukan untuk beberapa tanggal pencairan sekaligus.
Pola tersebut, menurutnya, membuat jumlah transaksi dan nilai uang yang beredar terus bertambah.
Selain jual beli arisan, Anita mengungkapkan adanya transaksi pinjaman dengan imbalan tertentu. Sebagai ilustrasi, pinjaman Rp500 ribu dijanjikan kembali sebesar Rp550 ribu. Ada pula transaksi yang disebut menggunakan istilah top-up, dengan janji pengembalian keesokan harinya disertai tambahan uang.
Anita menduga transaksi tersebut tidak hanya melibatkan satu atau dua orang, melainkan berputar di antara sejumlah anggota dengan nominal yang berbeda-beda, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Meski demikian, keterangan mengenai pola transaksi tersebut masih merupakan penuturan perwakilan korban dan perlu diklarifikasi lebih lanjut untuk memastikan keseluruhan rangkaian peristiwa.
Dampak dugaan persoalan arisan ini disebut tidak hanya dirasakan warga Desa Ajung. Sejumlah korban juga dikabarkan berasal dari wilayah Mangli, Gebang, dan Sukorambi.
Salah seorang anggota arisan, Yuanita, warga Ajung Klanceng, mengaku memiliki kerugian yang dapat dibuktikan melalui transaksi transfer sebesar Rp36 juta.
Ia menyebut nilai keseluruhan uang yang telah disetorkannya sebenarnya mencapai sekitar Rp56 juta. Namun, sebagian transaksi dilakukan secara tunai sehingga belum seluruhnya dapat dibuktikan dengan bukti transfer.
Menurut Yuanita, transaksi tersebut berlangsung sejak Juli hingga Oktober 2026. Ia juga mengungkapkan bahwa dalam sejumlah transaksi, tenggat waktu pembayaran disebut semakin pendek, sementara nominal yang ditawarkan semakin besar.
Kondisi itu membuatnya dan anggota lain berharap persoalan tersebut segera memperoleh penyelesaian yang jelas.
Menunggu Hasil Verifikasi dan Kepastian Pembayaran
Mediasi di Kantor Desa Ajung menjadi salah satu upaya untuk mempertemukan tuntutan para korban dengan kemampuan keluarga dalam memberikan kompensasi.
Namun, kesanggupan keluarga untuk membantu mengganti kerugian belum dengan sendirinya memastikan seluruh uang akan kembali. Nilai aset, ketersediaan dana, serta jumlah kerugian yang dapat dibuktikan masih menjadi hal yang harus diperjelas.
Para korban kini menunggu hasil verifikasi koordinator sebelum menentukan nilai akhir kerugian dan skema pembayaran yang dapat disepakati.
Kepala Desa Ajung, Sri Alam, berharap musyawarah dapat menghasilkan jalan keluar yang tidak merugikan para pihak. Di sisi lain, para korban menginginkan komitmen pengembalian yang jelas, baik mengenai nominal maupun batas waktu pembayaran.
Bagi puluhan emak-emak yang mengaku kehilangan uang tersebut, persoalan ini bukan sekadar urusan transaksi arisan. Mereka berharap uang yang telah dikumpulkan dari hasil usaha dan kebutuhan keluarga dapat kembali, sementara proses penyelesaian berjalan dengan transparan dan memberikan kepastian bagi semua pihak.
