Padang Panjang – Peristiwa dua tenaga kesehatan yang dipergoki warga saat berada dalam sebuah mobil di lingkungan RSUD Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, berbuntut pemeriksaan internal hingga tingkat kepegawaian pemerintah daerah. Meski pihak rumah sakit menyatakan tidak menemukan bukti perbuatan mesum, dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik aparatur sipil negara (ASN) masih dalam proses penanganan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (7/8/2026), siang hari setelah pelaksanaan salat Jumat, di halaman depan RSUD Kota Padang Panjang. Dua tenaga kesehatan yang terdiri atas seorang dokter umum dan seorang perawat diketahui berada berdua di dalam sebuah mobil ketika didatangi warga bersama petugas satuan pengamanan (Satpam) rumah sakit. Kejadian itu kemudian ditindaklanjuti pihak manajemen RSUD melalui proses klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Direktur RSUD Kota Padang Panjang, dr. Irwanto, membenarkan adanya peristiwa tersebut ketika memberikan keterangan pada Rabu (7/10/2026).
“Benar adanya. Mereka digerebek oleh warga (saksi) dan Satpam di halaman depan RSUD pada Jumat, 7 Agustus 2026 siang,” ujar dr. Irwanto.
Menurutnya, setelah kejadian tersebut, manajemen rumah sakit langsung melakukan langkah klarifikasi untuk mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya. Pemeriksaan awal dilakukan dengan meminta penjelasan dari kedua tenaga kesehatan serta menggali informasi dari warga yang menyaksikan kejadian dan petugas keamanan yang berada di lokasi.
Langkah tersebut dilakukan agar pihak rumah sakit memperoleh gambaran kejadian berdasarkan keterangan sejumlah pihak, bukan hanya berdasarkan dugaan yang berkembang.
Dari hasil klarifikasi internal, pihak RSUD menyatakan tidak memperoleh bukti yang menunjukkan adanya tindakan asusila atau perbuatan mesum sebagaimana yang sempat dicurigai.
“Dari hasil keterangan dan pengakuan kedua tenaga kesehatan dimaksud serta keterangan saksi dan Satpam, tidak ditemukan bukti perbuatan mesum,” katanya.
Irwanto menjelaskan, perhatian warga terhadap kedua tenaga kesehatan tersebut muncul setelah keduanya diketahui berada berdua di dalam kendaraan dan bukan merupakan pasangan suami istri.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan manajemen rumah sakit, kondisi tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya perbuatan mesum.
Pihak RSUD kemudian mendokumentasikan seluruh hasil klarifikasi, termasuk keterangan kedua tenaga kesehatan, warga yang menjadi saksi, dan petugas Satpam, ke dalam berita acara sebagai bagian dari administrasi penanganan internal.
Meski tidak menemukan bukti perbuatan mesum, manajemen rumah sakit tetap mengambil langkah pembinaan terhadap kedua pegawai yang bersangkutan.
Langkah tersebut dilakukan melalui pemberian teguran atau peringatan tertulis yang selanjutnya disampaikan kepada instansi kepegawaian Pemerintah Kota Padang Panjang.
“Teguran/peringatan tertulis tersebut kita tembuskan ke BKPSDM Kota Padang Panjang,” ujar dr. Irwanto.
Pemberian teguran tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut internal RSUD, sementara proses penilaian terhadap dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik ASN ditangani melalui mekanisme pemeriksaan kepegawaian.
Kepala BKPSDM Kota Padang Panjang, Zetrial, S.Pi., M.M., menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima hasil pemeriksaan awal yang dilakukan manajemen RSUD terhadap dua ASN tersebut.
Menurutnya, dokumen hasil klarifikasi menjadi dasar bagi instansi kepegawaian untuk menindaklanjuti persoalan sesuai ketentuan disiplin aparatur sipil negara.
“Menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan dua orang ASN, RSUD telah melakukan pemeriksaan awal terhadap keduanya dan hasil pemeriksaan tersebut telah disampaikan ke BKPSDM,” ujar Zetrial.
Ia menerangkan, Pemerintah Kota Padang Panjang melalui BKPSDM kemudian membentuk Tim Pemeriksa yang melibatkan sejumlah unsur terkait.
Tim tersebut terdiri atas unsur kepegawaian, unsur pengawasan, serta unsur atasan langsung dari pegawai yang menjalani pemeriksaan.
Pembentukan tim dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan disiplin ASN untuk memastikan bahwa proses pemeriksaan berlangsung melalui mekanisme administratif yang berlaku.
“Tim Pemeriksa yang dibentuk telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap dua orang ASN tersebut pada tanggal 2 September 2026 serta mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi,” katanya.
Zetrial menjelaskan, pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap kedua ASN yang bersangkutan, tetapi juga mencakup pengumpulan informasi dari sejumlah saksi untuk melengkapi bahan penilaian.
Seluruh keterangan yang diperoleh dalam proses tersebut selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dokumen BAP menjadi salah satu dasar dalam penyusunan laporan hasil pemeriksaan yang nantinya digunakan untuk menentukan tindak lanjut administratif terhadap kedua pegawai.
Menurut Zetrial, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran disiplin atau kode etik, kedua ASN tersebut dapat direkomendasikan untuk menerima hukuman disiplin sesuai peraturan yang berlaku.
Namun, penentuan sanksi tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta keputusan pejabat yang memiliki kewenangan dalam penegakan disiplin ASN.
Ia menegaskan bahwa penerapan sanksi disiplin pada prinsipnya tidak hanya bertujuan memberikan konsekuensi atas pelanggaran, tetapi juga menjadi bagian dari pembinaan aparatur agar menjalankan tugas sesuai ketentuan dan tanggung jawab profesinya.
Penanganan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga standar perilaku dan profesionalisme pegawai dalam lingkungan pelayanan publik.
Meski demikian, hingga keterangan tersebut disampaikan, BKPSDM belum mengumumkan keputusan akhir mengenai sanksi yang mungkin diberikan kepada kedua tenaga kesehatan tersebut.
“Saat ini pemberian sanksi terhadap yang bersangkutan masih berproses dan menunggu keputusan,” ujar Zetrial.
Dengan demikian, terdapat dua proses penanganan yang perlu dibedakan dalam persoalan ini. Manajemen RSUD Kota Padang Panjang telah menyelesaikan klarifikasi awal dan menyatakan tidak menemukan bukti perbuatan mesum, sedangkan BKPSDM masih menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik melalui mekanisme kepegawaian.
Ketiadaan bukti perbuatan mesum berdasarkan pemeriksaan internal rumah sakit juga tidak dapat disamakan dengan keputusan akhir mengenai ada atau tidaknya pelanggaran disiplin ASN. Kedua hal tersebut memiliki ruang lingkup pemeriksaan yang berbeda.
Sampai adanya keputusan resmi dari instansi berwenang, status dugaan pelanggaran disiplin terhadap kedua tenaga kesehatan tersebut masih berada dalam proses pemeriksaan dan penentuan tindak lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian terhadap pentingnya penanganan persoalan kepegawaian secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti. Di tengah proses yang masih berjalan, asas praduga tak bersalah tetap perlu dijunjung agar penilaian terhadap kedua tenaga kesehatan tidak mendahului hasil keputusan resmi.
