Samarinda – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim bersama beberapa asosiasi media siber di Kalimantan Timur mengadakan konvensi media siber yang bertemakan “Menuju Pers yang Sehat.”
Pembicara konvesi media siber masing-masing Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal, Kepala Diskominfo Bontang Anwar Sadat, perwakilan AMSI Kaltim Charles Siahaan, dan Ahli Pers Kaltim Intoniswan.
Kadiskominfo Kaltim Muhammad Faisal memastikan akan ada Pergub Kaltim yang akan mengatur kerjasama dengan pemerintah. Sebab, saat ini, media siber yang mendapat pekerjaan sudah banyak. Sebagaimana Pemkot Bontang yang telah lebih dulu menerbitkan Perwali yang mengatur kerjasama dengan media massa.
“Banyaknya media siber juga kita sambut dengan baik sehingga Kaltim menempatkan posisi pertama indeks kemerdekaan pers di Indonesia,” kata Faisal.
Charles atau yang lebih dikenal Bang Ucok ini memaparkan data jumlah media Siber di Kaltim yang terus tumbuh bak cendawan di musim hujan. Media siber tersebut bersaing untuk mendapatkan kegiatan melalui pemerintah daerah.
“Ada 600 media siber di Kaltim, ada 43 perusahaan pers yang tersertifikasi dan proses. Sedangkan wartawan yang tersertifikasi UKW (Uji Kompetensi Wartawa) ada 364 orang yang bergelar Wartawan Utama, Madya dan Muda,” kata Ucon di Ballroom Hotel Grand Mutiara Kota Bontang beberapa hari lalu.
Nantinya, akan ada regulasi yang akan mengatur bisnis kerja sama antara perusahaan media dan pemerintah. Sebagai bagian upaya pembinaan kepada media Siber yang ada di Kaltim.
“Saya dukung terbitnya Pergub Kaltim terkait kerja sama media,” katanya.
Bergulir ke Intoniswan, ahli pers Kaltim ini berujar, jika ingin menciptakan ekosistem pers yang sehat pemilik perusahaan harus sehat dari sisi keuangan. Minimal sanggup menggaji karyawan selama 6 bulan. ‘Wartawannya harus sehat (keuangan) dari sisi penerimaan gaji, serta pemerintah harus jamin keuangannya jika ingin berkerja sama,” jelasnya.
Selain itu, susunan redaksi media harus berlatar belakang wartawan, memiliki prinsip kode etik yang harus dijalankan profesi wartawan, dan siap taat tunduk terhadap aturan pers yang berlaku.
“Kalau pengusaha pers tidak mau ikuti aturan pers, lebih baik jadi pemborong irigasi saja,” tutur Intoniswan.
Kadiskominfo Bontang Anwar Sadat menjelaskan Perwali Bontang tentang kerja sama media memuat klasifikasi media yang bekerjasama dengan Pemkot Bontang.
Kategori perusahaan Grade A mendapat nilai advertorial sekitar Rp 100 juta, untuk grade B mendapatkan kontrak sekitar Rp 75 juta, sedangkan grade C mendapatkan kontrak advertorial sekitar Rp 50 juta ke bawah. Tingkat kunjungan pembaca juga jadi pertimbangan bagi media yang mendapatkan kontrak kerja sama.
“Perwali kami buat agar perusahaan media terpacu kualitas tayangan medianya,” tutupnya.
