Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa kepala daerah tetap dipilih secara langsung oleh rakyat. Penegasan tersebut disampaikan dalam putusan terhadap permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang diajukan empat mahasiswa.
Dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar Senin (29/6/2026), MK menyatakan permohonan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima. Dengan demikian, ketentuan mengenai pemilihan kepala daerah secara langsung sebagaimana berlaku saat ini tetap dipertahankan.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menjelaskan bahwa para pemohon tidak mampu membuktikan adanya kerugian konstitusional yang nyata maupun potensial akibat norma yang mereka uji. Oleh karena itu, Mahkamah tidak menemukan alasan hukum untuk mengabulkan permohonan tersebut.
“Mahkamah merujuk pada pertimbangan hukum dalam sejumlah putusan sebelumnya yang menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah hingga saat ini dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum, dengan tetap mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan pertimbangan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Perkara ini bermula dari permohonan empat mahasiswa yang meminta MK memberikan penegasan terhadap frasa “secara langsung dan demokratis” dalam UU Pilkada. Mereka berpendapat norma tersebut berpotensi ditafsirkan berbeda sehingga membuka peluang perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD tanpa perubahan konstitusi.
Dalam permohonannya, para pemohon menyampaikan kekhawatiran atas kembali munculnya wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD dalam beberapa tahun terakhir. Menurut mereka, kondisi tersebut dapat menggeser prinsip kedaulatan rakyat yang selama ini diwujudkan melalui pemilihan langsung.
Namun, Mahkamah menilai dalil tersebut tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengujian undang-undang. Selain itu, MK mengingatkan bahwa berbagai putusan sebelumnya telah memberikan penegasan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung.
Putusan tersebut sekaligus memperkuat sejumlah putusan MK sebelumnya yang menempatkan pilkada sebagai bagian dari rezim pemilu. Mahkamah juga menegaskan bahwa pelaksanaan pilkada tetap harus berpedoman pada prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana asas penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Keputusan ini menjadi penting karena beberapa waktu terakhir kembali muncul perdebatan mengenai kemungkinan kepala daerah dipilih melalui DPRD. Sejumlah tokoh politik sempat menyampaikan berbagai pandangan mengenai efektivitas sistem pemilihan langsung yang dinilai membutuhkan biaya politik tinggi.
Dengan putusan tersebut, kepastian hukum mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah kembali ditegaskan. Selama tidak ada perubahan terhadap ketentuan konstitusi maupun undang-undang yang berlaku, gubernur, bupati, dan wali kota tetap dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah.
Bagi masyarakat, putusan ini memastikan hak konstitusional warga negara untuk memilih pemimpin daerah tetap terlindungi. Di sisi lain, pemerintah dan penyelenggara pemilu memperoleh kepastian mengenai arah sistem demokrasi lokal yang akan tetap menggunakan mekanisme pemilihan langsung.
Putusan MK juga menjadi penegasan bahwa perubahan desain demokrasi lokal tidak dapat dilakukan hanya melalui penafsiran norma, melainkan harus mengikuti mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai konstitusi.
