Sidoarjo – Sebuah perkara dugaan penganiayaan yang sempat bergulir di Polsek Tulangan akhirnya berujung pada kesepakatan damai. Seperti simpul yang perlahan terurai, konflik antara korban dan pelaku diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ), dengan harapan menjadi titik akhir perselisihan sekaligus pelajaran bagi semua pihak.
Proses perdamaian berlangsung pada Rabu (24/6/2026) di Polsek Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. Kesepakatan tersebut dicapai setelah pelaku, Patra, menyampaikan permohonan maaf kepada korban Nana A. serta keluarga kedua belah pihak. Sebelumnya, kasus ini sempat dilaporkan secara resmi ke kepolisian dan dilengkapi dengan hasil visum serta laporan polisi yang dibuat pada 13 Juni 2026.
Korban Nana A. (55), warga Kecamatan Tanggulangin, menyatakan menerima penyelesaian secara kekeluargaan demi mengakhiri persoalan yang terjadi. Meski demikian, ia berharap kejadian serupa tidak lagi terjadi di masa mendatang.
“Dengan adanya penyelesaian masalah ini, khususnya perdamaian antara pihak pelaku, Patra, dan keluarga, saya bersedia berdamai. Namun, saya berharap tidak ada lagi kejadian serupa di kemudian hari, baik berupa ancaman maupun penganiayaan,” ujar Nana.
Kesediaan korban berdamai juga mendapat dukungan dari keluarga. Loetfi, adik kandung Nana, menyampaikan bahwa pihak keluarga menerima itikad baik pelaku yang telah meminta maaf. Namun, ia menekankan pentingnya komitmen untuk menjaga hubungan baik dan menghindari tindakan yang dapat memicu konflik baru.
“Saya berharap setelah perdamaian ini tidak ada lagi pengancaman maupun penganiayaan yang menimpa kakak saya, baik dari pelaku maupun teman-temannya,” kata Loetfi.
Dalam kesempatan itu, Loetfi juga mengapresiasi kinerja jajaran Polsek Tulangan, khususnya Unit Reskrim yang menangani perkara tersebut. Menurutnya, respons cepat aparat kepolisian hingga terlaksananya proses restorative justice menjadi langkah yang mampu memberikan solusi bagi kedua belah pihak tanpa mengabaikan aspek keadilan.
“Langkah tegas dan sigap dalam penanganan hingga proses RJ ini sangat menjadi solusi dan pembelajaran bagi kedua belah pihak, khususnya pelaku, agar tidak arogan dan tidak mengulangi perbuatannya lagi,” tegasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tulangan Ipda Abdul Haris menegaskan bahwa penyelesaian melalui restorative justice bukan berarti menghilangkan tanggung jawab hukum pelaku. Menurutnya, pelaku tetap berada dalam pengawasan kepolisian dan wajib mematuhi seluruh kesepakatan yang telah dibuat bersama.
“Jika kembali terjadi penganiayaan, ancaman, atau intimidasi, kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Saya juga tegaskan, saudara Patra diwajibkan absen di Polsek Tulangan sebagai bentuk pengawasan. Dalam penanganan perkara ini, tidak ada anggota kepolisian yang meminta imbalan dalam bentuk apa pun,” ujar Abdul Haris.
Di hadapan penyidik dan keluarganya, Patra juga menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki persoalan pribadi maupun dendam terhadap korban. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari proses klarifikasi sekaligus komitmen untuk mengakhiri perselisihan secara baik-baik.
“Korban tidak pernah punya salah kepada saya. Saya juga tidak punya masalah ataupun dendam dengan korban,” ujar Patra singkat.
Dengan tercapainya kesepakatan damai tersebut, kedua pihak berharap persoalan yang sempat memicu ketegangan dapat benar-benar berakhir. Restorative justice diharapkan tidak hanya menyelesaikan konflik, tetapi juga memperkuat kesadaran hukum, memperbaiki hubungan sosial, dan menjaga situasi yang kondusif di lingkungan masyarakat.
