Kutim – “Pintu informasi” yang hampir empat tahun diperjuangkan akhirnya terbuka. Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam sengketa informasi melawan aktivis lingkungan asal Kutai Timur, Erwin Febrian Syuhada. Putusan tersebut memastikan dokumen lingkungan PT Kaltim Prima Coal dapat diakses oleh masyarakat sebagai informasi publik.
Penolakan kasasi itu tertuang dalam Putusan Nomor 258 K/TUN/KI/2026. Majelis hakim menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah menerapkan hukum secara tepat. Dengan keputusan tersebut, Mahkamah Agung sekaligus memperkuat putusan Komisi Informasi Pusat yang sebelumnya mewajibkan Kementerian ESDM membuka dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Rencana Pengelolaan Lingkungan, dan Rencana Pemantauan Lingkungan PT KPC.
Perkara ini bermula ketika Erwin mengajukan permohonan informasi kepada Kementerian ESDM pada 2022. Permintaan itu kemudian berkembang menjadi sengketa di Komisi Informasi Pusat. Setelah melalui proses persidangan, perkara berlanjut ke PTUN Jakarta melalui gugatan keberatan, sebelum akhirnya sampai ke tingkat kasasi karena Kementerian ESDM tidak menerima putusan sebelumnya.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menilai dokumen AMDAL, RKL, dan RPL PT KPC beserta seluruh lampirannya berada dalam penguasaan Kementerian ESDM. Erwin sebagai pemohon juga dinilai mempunyai kepentingan hukum untuk mendapatkan dokumen tersebut. Akses terhadap informasi lingkungan dipandang sebagai bagian dari hak masyarakat untuk terlibat dalam kebijakan publik sekaligus mendorong pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab.
Mahkamah Agung menyatakan dokumen lingkungan tersebut termasuk informasi publik yang wajib tersedia setiap saat. Ketentuan itu merujuk Pasal 11 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Pasal 21 ayat (1) huruf f Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021. Karena itu, alasan Kementerian ESDM yang mengategorikan dokumen tersebut sebagai informasi dikecualikan dinyatakan tidak beralasan.
“Hari ini Mahkamah Agung menegaskan satu prinsip penting bahwa informasi lingkungan hidup adalah hak publik. Yang menang bukan saya, tetapi hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana lingkungan tempat mereka hidup dikelola,” ungkap Erwin, Kamis (06/08/2026).
Erwin menegaskan hasil perkara tersebut bukan sekadar kemenangan pribadi. Menurutnya, putusan MA menjadi kemenangan bagi masyarakat yang selama ini memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang aman, sehat, dan terbuka untuk diawasi bersama.
Ia menilai dokumen lingkungan selama ini kerap diperlakukan seakan-akan hanya menjadi milik perusahaan atau pemerintah. Padahal, warga di sekitar kawasan industri dan pertambangan merupakan kelompok pertama yang merasakan dampak ketika terjadi pencemaran, banjir, kerusakan daerah aliran sungai, hilangnya keanekaragaman hayati, ataupun konflik pemanfaatan ruang.
“Bagaimana masyarakat bisa mengawasi perusahaan apabila dokumen yang menjelaskan potensi dampak lingkungannya justru ditutup? Bagaimana masyarakat bisa mengetahui apakah perusahaan menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan apabila RKL dan RPL tidak bisa diakses? Menutup dokumen lingkungan sama artinya dengan menutup ruang partisipasi publik,” tegasnya.
Menurut Erwin, tertutupnya dokumen AMDAL, RKL, dan RPL dapat menimbulkan ketimpangan penguasaan informasi. Perusahaan dan pemerintah memiliki pengetahuan mengenai potensi risiko suatu kegiatan, sedangkan masyarakat yang mungkin terdampak justru kesulitan mendapatkan informasi untuk melakukan pengawasan atau pencegahan.
“Yang mengetahui risiko adalah perusahaan dan pemerintah. Yang menanggung risikonya adalah masyarakat. Ketika informasi ditutup, masyarakat kehilangan kesempatan untuk mencegah kerusakan sebelum terjadi. Mereka baru mengetahui setelah banjir datang, sungai tercemar, atau lahan pertanian rusak,” jelasnya.
Putusan tersebut berpotensi menjadi rujukan penting bagi penyelesaian sengketa keterbukaan informasi di sektor sumber daya alam. Selama proses persidangan, Kementerian ESDM berpendapat bahwa dokumen AMDAL, RKL, dan RPL bersifat individual dan termasuk informasi yang dikecualikan. Namun, argumentasi itu tidak diterima oleh Mahkamah Agung.
“Negara tidak boleh menggunakan alasan administratif untuk menghalangi hak warga negara memperoleh informasi lingkungan. Transparansi adalah fondasi perlindungan lingkungan hidup. Semakin terbuka informasi, semakin besar kesempatan masyarakat ikut menjaga lingkungan. Sebaliknya, ketika informasi ditutup, ruang pengawasan publik ikut hilang,” terangnya.
Erwin berharap putusan tersebut dapat mendorong seluruh badan publik di Indonesia untuk lebih terbuka dalam menyediakan dokumen lingkungan. Ia meminta instansi pemerintah tidak lagi menempatkan informasi mengenai dampak kegiatan usaha sebagai dokumen yang sulit diperoleh masyarakat.
“Kita tidak sedang meminta rahasia negara. Kita hanya meminta informasi mengenai lingkungan tempat kita hidup. Lingkungan hidup adalah ruang hidup bersama. Karena itu, informasi tentang lingkungan juga harus menjadi milik bersama,” tandasanya.
Penolakan kasasi Kementerian ESDM menegaskan bahwa keterbukaan dokumen lingkungan merupakan bagian penting dari perlindungan hak warga negara. Melalui akses terhadap AMDAL, RKL, dan RPL, masyarakat dapat ikut mengawasi kepatuhan perusahaan serta mencegah kerusakan lingkungan sebelum dampaknya semakin luas.
