Pasuruan – Sengketa hak asuh seorang anak berinisial JLJ memasuki babak baru setelah putusan Pengadilan Tinggi Surabaya menjadi sorotan sejumlah pihak. Ibarat “bola panas” yang belum berhenti bergulir, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Pasuruan bersama Generasi Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI Polri (GM FKPPI) Kota Pasuruan kini mendorong Mahkamah Agung (MA) mencermati kembali perkara tersebut melalui proses kasasi.
Perkara itu bermula dari proses perceraian antara Rudi Jaya dan istrinya yang berinisial IG. Setelah diperiksa di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, sengketa berlanjut ke tingkat banding. Berdasarkan putusan Nomor 487/PDT/2026/PT SBY, majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya menetapkan hak asuh anak berada pada pihak ibu. Keputusan tersebut kemudian dipersoalkan oleh pihak ayah beserta pihak-pihak yang memberikan dukungan advokasi karena mereka menilai sejumlah bukti dan fakta persidangan belum memperoleh pertimbangan secara memadai.
Ketua GM FKPPI Kota Pasuruan, Ayik Suhaya, menyampaikan kritik terhadap proses penilaian bukti oleh majelis hakim di tingkat banding. Ia menilai terdapat materi persidangan yang seharusnya mendapat perhatian lebih besar sebelum putusan hak asuh dijatuhkan.
“Kita paham lah hukum di Indonesia, banyak mafia hukum dan mafia peradilan. Ini yang sangat kita sesalkan. Majelis hakim pengadilan tinggi dalam memutus perkara hanya menilai dari foto dan chat, serta mengabaikan bukti video dan saksi-saksi krusial lainnya,” ujar Ayik Suhaya.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan pihak GM FKPPI dan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum maupun penyimpangan dalam proses peradilan. Sejumlah hal yang dipersoalkan pihak ayah telah dituangkan dalam memori kasasi dan disebut berkaitan dengan pola pengasuhan, intensitas pendampingan terhadap anak, kondisi emosional dalam lingkungan keluarga, serta sejumlah peristiwa lain yang menurut mereka relevan untuk menilai kepentingan terbaik bagi anak.
LPA Kota Pasuruan juga ikut memberi perhatian terhadap perkara tersebut. Perwakilan LPA Kota Pasuruan, Wahyudi, menilai pertimbangan dalam perkara hak asuh seharusnya tidak semata-mata didasarkan pada usia anak, melainkan perlu memperhatikan kondisi psikologis, keamanan, kedekatan emosional, dan keberlangsungan tumbuh kembang anak.
“Setelah kami pelajari, kesimpulannya putusan Pengadilan Tinggi Surabaya terkait hak asuh anak yang jatuh kepada ibunya hanya gara-gara faktor umur, maka ini sangat berpotensi mengabaikan prinsip dasar konvensi hak anak. Terutama mengenai kepentingan terbaik bagi anak serta tumbuh kembangnya,” kata Wahyudi memberikan penekanan.
Perhatian terhadap kondisi JLJ juga mendorong LPA dan GM FKPPI melakukan kunjungan psikososial ke kediaman Rudi Jaya di kawasan Bugul Kidul pada akhir Juli 2026. Berdasarkan pengamatan mereka selama kunjungan tersebut, anak yang disebut berusia sekitar empat tahun terlihat sehat, ceria, serta memiliki kedekatan emosional dengan ayahnya.
Dalam kunjungan itu, Ayik juga mengaku menyaksikan respons anak ketika pihak ibu melakukan panggilan video dari luar negeri. Menurut keterangannya, anak menunjukkan penolakan saat diajak berkomunikasi. Pengamatan tersebut menjadi salah satu materi yang mereka jadikan pertimbangan dalam mendukung proses advokasi, meskipun penilaian mengenai kondisi psikologis maupun penyebab respons anak tetap memerlukan pemeriksaan profesional yang independen.
“Kami melihat sendiri ketika si ibu yang sedang berada di Korea menelepon melalui video call. Ternyata si anak menolak keras dengan menangis dan meronta-ronta, tidak mau berkomunikasi sama sekali dengan ibunya,” tutur Ayik menambahkan kesaksiannya di lapangan.
Atas berbagai keberatan tersebut, GM FKPPI dan LPA Kota Pasuruan menyatakan dukungan terhadap upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Mereka berharap majelis hakim pada tingkat kasasi dapat memeriksa kembali seluruh fakta, alat bukti, serta pertimbangan yang berkaitan dengan kepentingan terbaik anak secara menyeluruh.
Selain mendukung kasasi, pihak yang melakukan advokasi juga menyampaikan laporan kepada Komisi Yudisial (KY) dengan harapan proses penanganan perkara dapat memperoleh pengawasan sesuai kewenangan lembaga tersebut. Laporan itu menjadi bagian dari langkah hukum dan pengawasan yang ditempuh, sementara penilaian atas ada atau tidaknya pelanggaran etik maupun kekeliruan putusan tetap berada pada lembaga yang berwenang.
Pada akhirnya, sengketa hak asuh tersebut masih berada dalam jalur hukum. Di tengah perbedaan klaim kedua pihak, kepentingan, keamanan, dan tumbuh kembang JLJ menjadi aspek yang diharapkan tetap ditempatkan sebagai pertimbangan utama dalam setiap tahapan penyelesaian perkara.
