Bondowoso – “Serba terbatas” menjadi gambaran yang mengemuka dalam polemik anggaran pendidikan di Kabupaten Bondowoso. Di tengah kebutuhan sarana sekolah dasar yang belum seluruhnya terpenuhi, guru SDN Sumber Dumpyong 2, Kecamatan Pakem, disebut harus mengeluarkan uang pribadi dengan cara patungan Rp50 ribu untuk sejumlah kebutuhan kegiatan maupun perbaikan. Kondisi tersebut menjadi sorotan karena pada tahun anggaran yang sama, APBD Bondowoso 2026 disebut mengalokasikan sekitar Rp1,95 miliar untuk hibah organisasi kemasyarakatan melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
Persoalan tersebut mendapat perhatian LSM Nalar9 yang mempertanyakan skala prioritas pengelolaan keuangan daerah. Organisasi itu memandang kasus SDN Sumber Dumpyong 2 tidak semata-mata berkaitan dengan keterbatasan fasilitas sekolah, melainkan juga menyangkut pilihan pemerintah dalam menempatkan kebutuhan masyarakat di tengah ruang fiskal yang terbatas. Nalar9 menilai hibah organisasi kemasyarakatan dapat memiliki landasan aturan, tetapi kebijakan penganggaran tetap dapat dikritisi apabila terdapat kebutuhan dasar publik yang dinilai lebih mendesak.
“Kalau guru masih harus patungan untuk memperbaiki sekolah, berarti ada yang perlu dibenahi dalam penentuan prioritas anggaran. APBD seharusnya lebih dulu menjamin kebutuhan dasar pendidikan sebelum membiayai pos-pos yang tidak bersifat mendesak,” tegas Darma Koordinator LSM Nalar9.
Menurut Nalar9, pendidik semestinya berkonsentrasi pada tugas belajar-mengajar dan peningkatan kualitas pendidikan, bukan ikut menjadi penopang pembiayaan fasilitas sekolah menggunakan dana pribadi. Patungan senilai Rp50 ribu mungkin terlihat kecil jika dibandingkan dengan nilai APBD, tetapi praktik tersebut dinilai menyimpan persoalan yang lebih besar apabila terjadi karena kebutuhan dasar satuan pendidikan belum tertangani melalui pembiayaan pemerintah.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan Kabupaten Bondowoso mengungkap adanya keterbatasan anggaran yang cukup serius pada 2026. Kepala Dinas Pendidikan Bondowoso, Taufan Restuanto, menyebut APBD tahun ini tidak menyediakan alokasi khusus untuk perbaikan sarana dan prasarana infrastruktur sekolah. Dalam situasi tersebut, pemerintah daerah mengandalkan program revitalisasi sekolah yang bersumber dari pemerintah pusat.
Dinas Pendidikan disebut telah mengusulkan sebanyak 105 sekolah dasar untuk mendapatkan program revitalisasi. Namun, dari jumlah tersebut baru 24 sekolah yang memasuki tahap verifikasi. Situasi itu membuat sekolah yang membutuhkan peningkatan maupun perbaikan fasilitas harus melalui mekanisme usulan serta menunggu proses program pemerintah pusat.
Keterbatasan fiskal daerah juga terlihat dari penurunan Dana Alokasi Umum yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan. Taufan menyebut nilainya mengalami penurunan dari kisaran Rp58 miliar menjadi sekitar Rp8 miliar. Dana yang tersedia tersebut masih harus digunakan untuk berbagai kebutuhan di sektor pendidikan, mulai dari honor guru PAUD, BOS, hingga beragam kegiatan lainnya.
Kondisi itu kemudian memunculkan perdebatan mengenai prioritas belanja daerah. Bagi pihak yang mengkritisi kebijakan anggaran, persoalannya bukan sekadar besar atau kecilnya pendapatan daerah, tetapi bagaimana pemerintah menentukan urutan kebutuhan yang harus didahulukan ketika kemampuan fiskal terbatas. Di titik inilah perbandingan antara kebutuhan fasilitas pendidikan dan alokasi hibah organisasi kemasyarakatan menjadi bagian dari sorotan.
Polemik SDN Sumber Dumpyong 2 juga menyentuh persoalan lain, yakni kesesuaian antara kondisi bangunan di lapangan dan data yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan atau Dapodik. Dinas Pendidikan mengungkapkan bahwa berdasarkan data dalam sistem tersebut, kondisi ruang kelas SDN Sumber Dumpyong 2 tercatat dalam keadaan baik. Catatan itu membuat Taufan mengaku terkejut ketika persoalan fasilitas sekolah tersebut menjadi perhatian publik.
“Kami narik data dari Dapodik. Ternyata di data Dapodik itu SDN Sumber Dumpyong 2 itu ruang kelasnya baik semua di datanya,” ungkapnya.
Perbedaan antara informasi kondisi sekolah yang ramai diperbincangkan dan catatan dalam Dapodik kemudian menjadi persoalan tersendiri. Sebab, data kondisi bangunan menjadi salah satu elemen penting dalam menentukan sekolah yang membutuhkan intervensi maupun program revitalisasi. Apabila sebuah fasilitas tercatat dalam kondisi baik, peluang sekolah tersebut masuk dalam daftar prioritas perbaikan bisa menjadi lebih kecil.
Menurut Taufan, pengisian data mengenai kondisi bangunan dilakukan oleh pihak sekolah. Karena itu, ketepatan informasi yang dimasukkan dalam sistem memiliki pengaruh besar terhadap proses pemetaan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan.
“Ketika ini di-entry kemudian disebutkan dalam keadaan baik, ya maka tidak akan pernah terpanggil dalam proses revitalisasi sekolah,” tegasnya.
Persoalan tersebut menunjukkan bahwa perbaikan tata kelola pendidikan tidak cukup hanya mengandalkan ketersediaan anggaran. Akurasi data juga menjadi faktor penting. Apabila kondisi faktual bangunan berbeda dengan informasi dalam Dapodik, diperlukan pengecekan langsung untuk memastikan letak persoalannya sekaligus memperbarui data agar sesuai keadaan sebenarnya.
Pemerintah daerah pun dinilai perlu memastikan verifikasi lapangan dilakukan terhadap sekolah yang dilaporkan memiliki persoalan fasilitas. Pemeriksaan fisik dapat digunakan untuk mencocokkan kondisi ruang kelas dan sarana pendukung dengan informasi yang tersimpan dalam Dapodik. Jika ditemukan ketidaksesuaian, pembaruan data menjadi penting agar sekolah yang benar-benar membutuhkan bantuan tidak kehilangan kesempatan memperoleh program revitalisasi.
Pada saat yang sama, keterbukaan mengenai kebijakan anggaran menjadi penting untuk menjawab pertanyaan publik. Pemerintah perlu menjelaskan bagaimana kebutuhan pendidikan dipetakan, mengapa anggaran infrastruktur sekolah tidak tersedia dalam APBD 2026, serta bagaimana pertimbangan pemerintah ketika tetap menyediakan anggaran bagi pos-pos lain, termasuk hibah organisasi kemasyarakatan.
Polemik di SDN Sumber Dumpyong 2 pada akhirnya mempertemukan tiga persoalan sekaligus: keterbatasan anggaran pendidikan, ketepatan data sarana sekolah, dan penentuan prioritas APBD. Patungan Rp50 ribu dari guru mungkin bukan angka besar dalam struktur keuangan daerah, tetapi situasi tersebut menjadi simbol yang memunculkan pertanyaan tentang sejauh mana kebutuhan dasar sekolah telah memperoleh tempat dalam kebijakan anggaran. Transparansi, verifikasi kondisi lapangan, serta penataan kembali prioritas menjadi penting agar keterbatasan fiskal tidak berujung pada guru yang harus ikut membiayai kebutuhan sekolah dari kantong pribadi.
