Tasikmalaya – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi Ade Sugianto sebagai Bupati Terpilih Tasikmalaya dalam Pilkada 2024. Keputusan ini diambil dalam sidang sengketa Pilkada yang berlangsung pada Senin (24/2/2025), setelah MK menilai bahwa Ade telah menjabat sebagai bupati selama dua periode dan tidak sah mencalonkan diri kembali.
Putusan ini juga berdampak pada hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024, di mana MK menyatakan pemungutan suara harus diulang.
Ade Sugianto pertama kali menjabat sebagai Wakil Bupati Tasikmalaya mendampingi Uu Ruzhanul Ulum pada periode 2011-2016. Pada Pilkada 2016, ia kembali menjadi wakil bupati hingga akhirnya naik menjadi Bupati Tasikmalaya pada 2018, setelah Uu Ruzhanul Ulum terpilih sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat.
MK menyatakan bahwa periode 2018-2021 tetap dihitung sebagai satu periode kepemimpinan bupati, sehingga masa jabatan 2021-2024 menjadikan Ade telah menjabat selama dua periode penuh. Dengan demikian, pencalonannya untuk periode 2024-2029 dianggap tidak sah karena melanggar aturan batas maksimal dua periode jabatan kepala daerah.
Keputusan ini diambil setelah MK mengabulkan sebagian permohonan gugatan pasangan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Alayubi, yang diusung Gerindra, PPP, Demokrat, dan PKS. Pasangan ini menggugat hasil Pilkada karena menilai Ade Sugianto tidak memenuhi syarat untuk kembali mencalonkan diri.
Dalam putusannya, MK menyatakan:
1. Mengabulkan sebagian permohonan pemohon.
2. Mendiskualifikasi Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pilkada 2024.
3. Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2689 Tahun 2024 yang menetapkan Ade Sugianto sebagai pemenang Pilkada.
Dengan diskualifikasi ini, pemungutan suara ulang akan digelar tanpa keikutsertaan Ade Sugianto. KPU Kabupaten Tasikmalaya akan segera menyusun jadwal baru untuk Pilkada ulang dengan kandidat yang tersisa.
Keputusan MK ini menandai perubahan signifikan dalam dinamika politik di Kabupaten Tasikmalaya. Para partai pengusung dan kandidat lainnya kini bersiap menghadapi pemungutan suara ulang yang akan menentukan kepemimpinan daerah tersebut untuk periode 2024-2029.
