Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengambil langkah mediasi dalam sengketa pembayaran upah puluhan buruh proyek Teras Samarinda yang hingga kini belum diselesaikan oleh pihak kontraktor. Teras Samarinda, yang diresmikan pada 9 September 2024 sebagai ikon baru Kota Tepian, masih menyisakan polemik terkait hak pekerja yang belum terpenuhi.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Samarinda, Marnabas Patiroy, menegaskan bahwa pihaknya telah berupaya maksimal dalam menyelesaikan masalah ini. Namun, perusahaan kontraktor yang bertanggung jawab atas proyek tersebut terus mengabaikan pemanggilan yang telah dilakukan.
“Kami telah mengawal kasus ini sejak lama. Berkali-kali pihak perusahaan dipanggil untuk dimintai keterangan, namun tidak mengindahkan sejumlah panggilan tersebut,” ujar Marnabas, Jumat (28/2/2025).
Pemkot Samarinda pun merekomendasikan agar sengketa ini diselesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), mengingat pengadilan memiliki wewenang hukum untuk memanggil pihak-pihak terkait secara paksa.
Kasus ini semakin rumit dengan munculnya dugaan penyalahgunaan anggaran proyek Teras Samarinda yang mencapai Rp36,9 miliar. Kuasa hukum para pekerja, Sudirman, menyatakan bahwa mereka akan melaporkan dugaan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Samarinda, Kejaksaan Tinggi Kaltim, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Upaya hukum sebelumnya juga nihil, namun kali ini kami akan melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran proyek Teras Samarinda Tahap I yang mencapai Rp 36,9 miliar,” tegas Sudirman.
Menurutnya, terdapat 84 pekerja yang hingga kini belum menerima gaji mereka, dengan total tunggakan upah mencapai Rp500 juta. Sudirman juga menyoroti ketidakhadiran pihak PT Samudra Anugrah Indah Permai, perusahaan yang bertanggung jawab atas proyek ini, dalam setiap pemanggilan oleh DPRD Samarinda.
“Perusahaan ini seperti ‘siluman’. DPRD saja tidak pernah bertemu langsung dengan mereka,” ungkap Sudirman.
Pemkot Samarinda memastikan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini dan siap memberikan bantuan hukum bagi para pekerja yang membutuhkan pendampingan dalam memperjuangkan hak mereka.
