Padang – Isu yang semula ditepis bak angin lalu, kini berbalik menjadi sorotan tajam. Dugaan praktik pungutan liar dalam pencairan dana sertifikasi guru di Kota Padang mencuat, memunculkan pertanyaan tentang transparansi dan pengawasan internal di sektor pendidikan.
Kasus ini mencuat pada Sabtu (25/4/2026), ketika sejumlah guru mengaku dimintai sejumlah uang dalam proses administrasi pencairan dana sertifikasi. Nilai pungutan disebut bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga belakangan turun menjadi Rp50 ribu. Para guru yang enggan disebutkan identitasnya menyatakan praktik tersebut telah berlangsung cukup lama dan dilakukan berulang.
“Sudah berlangsung lama. Kami ikut karena khawatir urusan administrasi dipersulit,” kata seorang guru.
Menurut pengakuan mereka, pungutan kerap dikaitkan dengan kebutuhan administratif, terutama saat memerlukan tanda tangan pengawas. Dalam kondisi tersebut, posisi guru dianggap lemah karena khawatir proses pencairan dana menjadi terhambat jika tidak memenuhi permintaan tersebut.
“Kalau tidak diberikan, kami khawatir prosesnya menjadi lama atau terhambat,” ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Yopi, sebelumnya membantah adanya praktik pungutan tersebut. Ia mengaku telah melakukan klarifikasi internal kepada pihak terkait, termasuk koordinator pengawas.
“Dari laporan yang kami terima, tidak ada pungutan. Jika ada, silakan sebutkan lokasi atau sekolahnya,” kata Yopi.
Ia juga sempat mengingatkan agar informasi yang beredar tidak berkembang menjadi kabar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Namun, setelah disampaikan rincian lokasi serta kronologi kejadian oleh pihak yang melapor, respons tersebut berubah.
“Saya cek dulu,” ujarnya singkat.
Perubahan sikap ini memunculkan dugaan adanya celah dalam pengawasan internal di lingkungan Dinas Pendidikan. Jika praktik tersebut benar terjadi secara berulang, maka potensi pembiaran menjadi isu serius yang tidak bisa diabaikan.
Seorang pengamat pendidikan menilai bahwa kasus ini harus ditangani secara transparan dan tidak berhenti pada klarifikasi administratif semata.
“Ketika ada laporan berulang dari bawah, lalu respons berubah setelah fakta disampaikan, ini bukan lagi soal klarifikasi biasa. Ini harus diusut secara serius dan terbuka,” ujarnya.
Dari aspek hukum, dugaan pungutan liar ini berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran berat. Regulasi seperti Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Pelayanan Publik secara tegas melarang praktik penyalahgunaan wewenang dan pungutan di luar ketentuan resmi.
Ancaman pidana yang dapat dikenakan pun tidak ringan, mulai dari hukuman penjara hingga sanksi administratif berat bagi pelaku jika terbukti bersalah. Hal ini menjadikan persoalan tersebut tidak lagi sekadar isu teknis, melainkan berpotensi berkembang menjadi perkara hukum serius.
Hingga saat ini, Dinas Pendidikan Kota Padang menyatakan akan melakukan penelusuran lebih lanjut terkait laporan tersebut. Namun, publik kini menanti langkah konkret berupa transparansi hasil investigasi, kejelasan pihak yang bertanggung jawab, serta tindakan tegas apabila dugaan tersebut terbukti benar.
Jika tidak ditangani secara terbuka, perubahan pernyataan dari bantahan menjadi sekadar “cek dulu” justru berpotensi memperkuat persepsi bahwa persoalan ini lebih kompleks dari yang terlihat di permukaan.
