Fenomena membolosnya Aparatur Sipil Negara (ASN) secara berlarut-larut bukanlah sekadar persoalan indisipliner individu biasa, melainkan cermin dari kerapuhan sistemik dalam tata kelola birokrasi dan pengawasan internal pemerintah daerah. Ketika seorang oknum aparatur sipil negara terbukti tidak menjalankan kewajiban pelayanan publik selama bertahun-tahun namun tetap menerima hak keuangan negara secara utuh, di situlah letak mencederai asas akuntabilitas serta keadilan anggaran publik. Kasus pembiaran pegawai mangkir yang terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Pasaman Barat menjadi potret buram tata kelola kepegawaian daerah yang patut dikritisi secara mendalam.
Landasan analisis dan keterbukaan informasi publik dalam penulisan analisis ini berpatokan penuh pada hak konstitusional warga negara serta permohonan resmi dokumen publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan kerangka kelembagaan PPID BPK RI Sumbar—yang dipimpin oleh Kepala Perwakilan serta didukung Sekretaris PPID/Kepala Sekretariat Perwakilan, Pejabat Pembantu PPID Bidang Pemeriksaan (Kabid Pemeriksaan Sumbar I dan II), hingga Subbagian Hukum, Keuangan, dan Humas—seluruh dokumen audit keuangan negara merupakan informasi terbuka yang wajib dikelola dan dipertanggungjawabkan kepada publik secara sah. Penggunaan data LHP BPK ini dijalankan sesuai prinsip kepatuhan keterbukaan informasi, di mana pemohon informasi memanfaatkan data audit resmi negara secara bertanggung jawab demi kepentingan evaluasi kebijakan publik dan transparansi keuangan daerah.
Berdasarkan temuan resmi BPK RI, seorang oknum PNS berinisial Sdr. MN yang bertugas pada OPD Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pasaman Barat diketahui tidak pernah masuk kerja tanpa alasan yang sah sepanjang Tahun Anggaran 2025. Penelusuran audit lebih mendalam melalui wawancara konfirmasi auditor BPK dengan Kasubag Umum dan Kepegawaian Satpol PP dan Damkar pada 20 April 2026 mengungkapkan fakta yang jauh lebih mengejutkan, di mana Sdr. MN ternyata telah mangkir dari tugas kantor sejak tahun 2023 hingga April 2026. Sungguh sebuah rentang pembiaran administratif yang teramat panjang dan membahayakan marwah kelembagaan penegak peraturan daerah.
Kendati tidak pernah menjalankan kewajibannya sebagai abdi negara, hak-hak keuangan Sdr. MN nyatanya tetap dialirkan dan dibayarkan secara rutin setiap bulannya oleh bendahara pengeluaran. BPK RI mencatat bahwa sepanjang Tahun Anggaran 2025 saja, telah terjadi kelebihan pembayaran gaji pokok, tunjangan melekat, serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang menimbulkan potensi kerugian keuangan daerah sebesar Rp43.993.790,00. Nilai akumulatif tersebut terdiri atas pembayaran gaji dan tunjangan melekat sebesar Rp41.791.100,00 serta pembayaran TPP sebesar Rp2.202.690,00 yang dicairkan tanpa verifikasi keabsahan kehadiran pegawai.
Rincian pembayaran yang disajikan BPK RI membeberkan secara transparan bagaimana anggaran daerah terkuras untuk membiayai pegawai yang tidak berkinerja. Sepanjang Januari hingga Desember 2025, Sdr. MN secara konsisten menerima gaji bulanan rata-rata Rp2,7 juta hingga Rp2,9 juta per bulan, lengkap dengan pencairan TPP pada empat bulan pertama. Bahkan, fasilitas keuangan negara seperti Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp4.660.800,00 (gaji dan TPP) serta Gaji Ke-13 sebesar Rp3.210.800,00 tetap dicairkan secara penuh kepada yang bersangkutan.
Mirisnya, temuan kerugian daerah ini bukanlah insiden yang baru pertama kali terjadi, melainkan bentuk pengulangan atas kelalaian pengelolaan kepegawaian yang tidak kunjung dibenahi. Pada LHP BPK RI Nomor 29.B/LHP/XVIII.PDG/05/2025 tanggal 20 Mei 2025, Sdr. MN sebenarnya telah tercatat menerima kelebihan pembayaran gaji dan TPP pada Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp43.157.600,00 dan diperintahkan untuk mengembalikannya ke kas daerah. Namun, hingga berjalannya audit BPK periode berikutnya, kewajiban Tuntutan Ganti Rugi (TGR) tahun 2024 tersebut terbukti belum ditindaklanjuti, menandakan lemahnya fungsi eksekusi penagihan di tingkat instansi terkait.
Akar permasalahan dari pembiaran ini bermula dari kebuntuan administratif dan keraguan mengambil keputusan di tingkat pengelola kepegawaian daerah. Lembaga BKPSDM Pasaman Barat sejatinya telah melangsungkan sidang kode etik pada 5 September 2024 dan menetapkan Sdr. MN terbukti tidak masuk kerja tanpa alasan sah sebanyak 243 hari kerja (periode Januari 2023 hingga Agustus 2024) dengan sanksi hukuman disiplin sedang berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah. Di sisi lain, pimpinan Satpol PP dan Damkar hanya membalas pelanggaran berulang tersebut melalui sanksi teguran lisan pada 25 Juni 2025 dan 18 Februari 2026.
Dilema birokrasi semakin mengemuka ketika koordinasi antara Satpol PP dan Damkar dengan BKPSDM mengalami pemahaman keliru mengenai penghentian pembayaran gaji. Pihak BKPSDM beranggapan bahwa penghentian pembayaran gaji tidak dapat dilakukan secara sepihak sebelum adanya penetapan status pemberhentian PNS, karena dikhawatirkan akan memicu pemberhentian secara otomatis. Kekeliruan penafsiran regulasi teknis inilah yang pada akhirnya menjadi celah terjadinya kebocoran anggaran daerah secara terus-menerus selama rentang waktu bertahun-tahun.
Kondisi pembiaran pembayaran gaji bagi pegawai yang tidak hadir bekerja ini secara tegas dinilai BPK RI menabrak serangkaian regulasi perundang-undangan nasional maupun regulasi daerah. Tindakan ini bertentangan dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, khususnya Pasal 11 ayat (2) yang mewajibkan pemberhentian dengan hormat bagi PNS yang tidak masuk kerja 10 hari berturut-turut, serta Pasal 15 ayat (2) yang mengamanatkan penghentian pembayaran gaji sejak bulan berikutnya. Hal ini juga melanggar Peraturan Kepala BKN Nomor 31 Tahun 2007 serta Pasal 3 ayat (9) Perbup Pasaman Barat Nomor 99 Tahun 2021 yang melarang pemberian TPP bagi ASN yang dijatuhi hukuman disiplin berat.
Menanggapi temuan terstruktur ini, BPK RI memberikan rekomendasi tegas kepada Bupati Pasaman Barat agar segera memproses pemberhentian Sdr. MN sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepegawaian yang berlaku. BPK juga memerintahkan instruksi khusus kepada Kepala Satpol PP dan Damkar serta Bendahara Pengeluaran untuk meningkatkan kecermatan verifikasi daftar gaji, sekaligus menagih seluruh kelebihan pembayaran sebesar Rp43.993.790,00 untuk disetorkan kembali ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Pasaman Barat.
Meskipun Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat telah menyatakan sependapat dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi LHP BPK tersebut, publik Pasaman Barat kini menantikan langkah konkrit dan keberanian jajaran pimpinan daerah dalam mengeksekusinya. Penegakan disiplin ASN dan pengembalian uang negara bukan sekadar urusan pemenuhan kewajiban administratif audit, melainkan ujian moral dan integritas bagi pemerintah daerah dalam menjaga martabat tata kelola keuangan serta rasa keadilan bagi masyarakat di Bumi Tuah Basamo.
