Jember – Ibarat benang kusut yang belum terurai, upaya mediasi dalam kasus dugaan pencurian Rp50 juta di Desa Jambearum, Kecamatan Sumberjambe, kembali tertunda. Pertemuan yang diharapkan menjadi jalan damai antara Fathor dan Ikrom (IK) justru batal terlaksana setelah salah satu pihak tidak hadir di Polsek Sumberjambe.
Kabar gagalnya mediasi itu disampaikan oleh kuasa hukum Fathor, Moh. Yatim SH, usai mendatangi Mapolsek Sumberjambe pada Rabu (26/02/2026) siang. Ia menjelaskan bahwa kliennya telah menunggu lebih dari dua jam untuk agenda tersebut. Namun, mediasi terpaksa dijadwalkan ulang pada Sabtu mendatang karena pihak pelapor tidak datang.
“Pihak pelapor tidak datang. Alasannya, karena kuasa hukumnya masih berhalangan sidang. Kami menghormati dan kita maklumi,” terang Yatim.
Kasus ini bermula dari dugaan pencurian uang sebesar Rp50 juta yang disimpan Fathor di dalam brankas kamar pribadinya. Peristiwa itu terungkap setelah istrinya tanpa sengaja merekam video di kamar dan mendapati seorang pria yang diduga berinisial IK menghampiri lokasi penyimpanan kunci brankas.
Merasa dirugikan, Fathor kemudian berinisiatif menghubungi Ketua RT setempat untuk memediasi persoalan tersebut, mengingat IK masih bertetangga. Dalam mediasi awal yang disaksikan perangkat RT dan sejumlah warga, IK disebut mengakui perbuatannya dan sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Berdasarkan informasi yang beredar, IK bahkan mengakui menggunakan uang tersebut untuk membeli beberapa barang, di antaranya sepeda motor, telepon genggam, dan senapan angin. Barang-barang itu kemudian diserahkan secara sukarela sebagai jaminan sebelum sisa kerugian diganti sepenuhnya.
Namun, beberapa hari berselang, situasi berbalik. Fathor dilaporkan oleh IK atas dugaan pengancaman dan perampasan. Laporan tersebut memicu polemik baru dan memperkeruh hubungan kedua belah pihak.
Menanggapi tuduhan itu, Yatim menegaskan bahwa klaim pengancaman dan penekanan terhadap kliennya tidak berdasar dan harus dibuktikan secara hukum.
“Karena dalam asas ilmu hukum, siapa yang mendalilkan dia harus membuktikan. Sekali lagi, klien kami korban pencurian dan kami bisa membuktikan kalau terduga pelaku masuk ke dalam kamar,” ujarnya tegas.
Meski demikian, Yatim menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Ia menekankan pentingnya pendekatan korektif dan restoratif sebagaimana diatur dalam pembaruan KUHP dan KUHAP.
“Mari kita didik masyarakat sadar hukum. Dalam KUHP dan KUHAP baru pendekatan korektif dan restoratif ini harus diutamakan daripada pendekatan represif,” lugas advokat yang tergabung dalam Peradi tersebut.
Di sisi lain, merasa tidak adil atas laporan yang dilayangkan kepadanya, istri Fathor, Hasiningsih, turut melaporkan IK ke Polres Jember dengan sangkaan tindak pidana pencurian.
Kini, kedua laporan tersebut sama-sama dalam penanganan aparat penegak hukum. Warga Desa Jambearum berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara adil dan terbuka, baik melalui mediasi lanjutan maupun proses hukum yang berlaku.
Dengan agenda mediasi yang dijadwalkan ulang pada Sabtu mendatang, publik menanti apakah jalur damai masih memungkinkan ditempuh, atau perkara ini akan berlanjut hingga proses peradilan.
