Sangatta – Gerakan “Cap Jempol Stop Stunting” yang diluncurkan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama Bupati Ardiansyah Sulaiman kini memasuki babak baru. Dengan langkah konkret dan sistematis, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kutim memantapkan fase tindak lanjut program melalui penguatan regulasi, harmonisasi data, dan pengembangan insentif bagi Tim Pendamping Keluarga (TPK) di lapangan.
Kepala DPPKB Kutim, Achmad Junaidi, mengungkapkan bahwa dua bulan pasca peluncuran, pemerintah daerah telah merampungkan sejumlah peraturan penting, termasuk Peraturan Bupati tentang Percepatan Penurunan Stunting dan Surat Edaran tentang Taman Asuh Sayang Anak (Tamasya).
“Untuk jangka pendek, sekitar dua bulan berjalan ini, kami banyak bergerak di bidang regulasi. Sejauh ini sudah ada beberapa aturan yang rampung,” ungkapnya.
Tak hanya itu, pemerintah juga menyelesaikan Surat Edaran terkait Gerakan Nasional Orang Tua Asuh Peduli Stunting (Genting), dan tengah membahas harmonisasi Surat Edaran Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting bersama BKKBN Provinsi Kalimantan Timur.
Dari sisi teknis, DPPKB telah menyusun data agregat berbasis “by name by address” yang final untuk 18 kecamatan. Data ini akan dijadikan acuan perangkat daerah dan mitra perusahaan dalam melaksanakan strategi jemput bola ke lokasi-lokasi rawan stunting.
“Dalam waktu dekat kami akan mengundang perusahaan-perusahaan untuk rapat bersama Wakil Bupati Mahyunadi selaku Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting,” tambah Junaidi.
Salah satu capaian signifikan lainnya adalah komitmen peningkatan insentif bagi kader TPK. Pemerintah Kutim telah menyiapkan tambahan honor sebesar Rp 200.000 per bulan dari APBD mulai 2026, di luar dana operasional pusat yang mencakup pulsa dan transportasi masing-masing Rp 100.000 per bulan.
“Insyaallah tahun 2026 akan ada tambahan honor bagi kader TPK sebesar Rp 200.000 per bulan dari APBD Kutim,” ujarnya.
Langkah strategis ini juga mencakup kolaborasi lintas sektor dengan PDAM dan Dinas Perkim dalam penyediaan air bersih dan rumah layak huni bagi keluarga yang terindikasi berisiko stunting. Pemerintah juga mendorong audit dan sinkronisasi program CSR perusahaan agar selaras dengan kebutuhan penanganan stunting.
Sebagai penutup rangkaian inisiatif ini, DPPKB Kutim kini menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Program Cap Jempol yang akan difinalisasi melalui pelatihan daring bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN). (ADV).
