Jember – Di tengah pusaran persoalan hukum yang menimpa seorang kiai pengasuh lembaga pendidikan, dua kuasa hukum mendatangi kantor leasing untuk memastikan aset milik klien mereka tetap aman. Advokat Imam Haironi, SH dan Ihya Ulumidin, SH selaku kuasa hukum RM, seorang kiai yang diduga menjadi korban penipuan, mengambil langkah tegas dengan mendatangi pihak leasing di Jember, Rabu (7/1/2026), guna memastikan keberadaan dan status kendaraan milik lembaga kliennya.
Kedatangan kedua advokat tersebut bertujuan untuk bertemu langsung dengan pimpinan leasing yang membidangi pembiayaan kendaraan. Namun karena pimpinan yang dimaksud sedang berada di luar kota, upaya tersebut belum membuahkan hasil. Sebagai langkah lanjutan, kuasa hukum akhirnya memilih menyurati pihak leasing agar terdapat jaminan hukum terkait status kendaraan yang kini ditahan.
“Kami mendatangi pihak leasing untuk bertemu pimpinannya, tetapi belum bisa karena menurut staf yang bersangkutan sedang tugas luar kota. Akhirnya, kami menyampaikan secara resmi melalui surat,” ujar Imam Haironi kepada wartawan.
Dalam surat tersebut, pihak kuasa hukum menyampaikan sejumlah fakta hukum penting. Salah satunya adalah pemberitahuan bahwa debitur berinisial SS, warga Kecamatan Kalisat, bersama rekannya AR, warga Kecamatan Silo, telah resmi dilaporkan ke Polres Jember beberapa hari sebelumnya.
“Kami sampaikan secara tegas bahwa SS diduga kuat melakukan penipuan dan penggelapan terhadap klien kami. Fakta ini penting agar pihak leasing memahami duduk perkara yang sebenarnya,” tegas Imam.
Selain itu, kuasa hukum juga meminta jaminan tertulis agar kendaraan milik lembaga RM tidak dipindahtangankan, dilelang, atau dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan sah dari klien mereka.
“Mobil tersebut tidak boleh dilelang atau dipindahtangankan. Jika itu dilakukan tanpa persetujuan klien kami, kami siap menempuh langkah hukum lanjutan,” imbuhnya.
Imam juga menegaskan bahwa pihak RM memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban finansial yang dianggap tertunggak oleh pihak leasing. Harapannya, kendaraan tersebut dapat dikembalikan sementara karena sangat dibutuhkan untuk operasional lembaga.
“Banyak wali santri yang menanyakan keberadaan mobil tersebut. Karena itu, kami berharap ada solusi yang adil dan manusiawi,” ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Ihya Ulumidin, SH, menyoroti proses penarikan kendaraan yang dinilai tidak sesuai prosedur. Menurutnya, kliennya tidak pernah memahami secara utuh isi kontrak pembiayaan, termasuk mekanisme peringatan sebelum penarikan kendaraan.
“Surat peringatan seharusnya dilampirkan. Tidak boleh ada kesan paksaan dalam penarikan kendaraan, apalagi klien kami tidak mengetahui detail kontrak yang ditandatangani,” tegas Ihya.
Ia menambahkan bahwa proses hukum di Polres Jember masih terus berjalan dan dalam waktu dekat kemungkinan akan ada pemanggilan pihak-pihak terkait.
“Bukan tidak mungkin, jika ditemukan adanya keterlibatan oknum leasing atau prosedur yang cacat hukum, kami akan melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan dan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum,” katanya.
Di sisi lain, seorang petugas jaga leasing bernama Noval memastikan bahwa surat dari kuasa hukum akan diteruskan kepada pimpinan.
“Kami pastikan surat ini akan kami sampaikan kepada pimpinan. Untuk kepentingan lebih lanjut, silakan berkoordinasi langsung dengan pimpinan kami,” ujarnya.
Kasus ini bermula ketika RM diduga menjadi korban penipuan oleh AR dan SS yang dikenal sebagai pengusaha rongsokan besi. Awalnya, keduanya menawarkan bantuan pinjaman dana sebesar Rp50 juta melalui leasing. Namun tanpa sepengetahuan dan izin pemilik sah, pinjaman tersebut diduga membengkak hingga Rp310 juta dan digunakan oleh para terduga pelaku.
Akibat keterlambatan setoran, kendaraan milik yayasan ditarik oleh pihak leasing dengan alasan pengamanan. Saat ini, perkara tersebut telah resmi dilaporkan ke Polres Jember dengan sangkaan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
