Kediri – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri resmi menetapkan dua pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Pasangan yang ditetapkan adalah Hanindhito Himawan Pramana-Dewi Mariya Ulfa dan Deny Widyanarko-Dra. Hj. Mudawamah. Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno tertutup yang berlangsung di Gedung KPU Kabupaten Kediri, Minggu (22/9/2024).
Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim, menyampaikan bahwa tahapan pleno penetapan pasangan calon sudah berjalan sesuai prosedur. “Kami telah melaksanakan rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Pasangan Hanindhito Himawan Pramana-Dewi Mariya Ulfa dan Deny Widyanarko-Dra. Hj. Mudawamah dinyatakan sah sebagai pasangan calon dalam Pilkada Kabupaten Kediri tahun 2024,” ujar Nanang Qosim setelah rapat.
Sebelum penetapan dilakukan, KPU Kabupaten Kediri telah memeriksa seluruh persyaratan administratif dan menerima tanggapan masyarakat terkait kedua pasangan calon. Hal ini menjadi bagian penting untuk memastikan tidak ada masalah dalam pencalonan kedua pasang calon tersebut.
Tahapan selanjutnya, menurut Nanang, adalah pengundian nomor urut pasangan calon yang akan digelar pada 23 September 2024. “Setelah penetapan ini, pasangan calon akan mengikuti pengambilan nomor urut. Pada tanggal 24 September 2024, mereka juga wajib menyerahkan rekening dana kampanye dan laporan awal dana kampanye kepada KPU Kabupaten Kediri,” jelasnya.
Setelah nomor urut ditetapkan, kedua pasangan akan memasuki masa kampanye yang akan berlangsung selama 60 hari, mulai 25 September hingga 23 November 2024. Kampanye tersebut akan dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Kediri dengan pengawasan ketat dari pihak KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Nanang juga mengonfirmasi bahwa KPU telah menerima surat cuti dari pasangan petahana, Hanindhito Himawan Pramana, yang telah mengajukan cuti pada 9 September 2024. Surat tersebut telah diterima oleh KPU melalui Sekretaris Daerah, dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Timur. “Semua dokumen terkait cuti petahana sudah kami terima dan tersimpan dengan baik di sekretariat KPU,” ungkap Nanang.
Dengan penetapan ini, Kabupaten Kediri bersiap menyongsong Pilkada serentak 2024, di mana dua pasangan calon akan bersaing untuk memimpin daerah tersebut. KPU berharap semua proses berjalan lancar dan sesuai aturan yang berlaku, serta mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pesta demokrasi ini.
