Kediri – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri resmi menahan JS, Ketua Kelompok Ternak Ngudi Rejeki, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Program Desa Korporasi Sapi. Penahanan dilakukan setelah pelimpahan tahap II dari tim penyidik ke penuntut umum di Lapas Kelas IIA Kediri pada Selasa (3/6/2025), pukul 10.30 WIB.
Penahanan JS dilakukan berdasarkan dugaan penyalahgunaan dana hibah yang terjadi sejak tahun anggaran 2021 hingga 2022. Dalam kasus ini, JS diduga telah menyalahgunakan dana hibah dari Kementerian Pertanian RI dan Pemerintah Kabupaten Kediri, serta menyebabkan kerugian negara sebesar Rp990.794.041, berdasarkan hasil audit BPKP Jawa Timur.
Menurut siaran pers Kejari Kediri, JS melakukan sejumlah pelanggaran, termasuk tidak mengembalikan dana hibah setelah melewati tahun anggaran, memalsukan surat keterangan positif COVID-19 untuk tetap memperoleh hibah, membuat laporan keuangan tanpa data pendukung, serta menjual sapi tanpa pencatatan yang jelas.
Selain itu, JS juga diduga membeli Hijauan Pakan Ternak (HPT) dari dirinya sendiri dan pihak luar kelompok, serta tidak memenuhi kewajiban membuat laporan perkembangan ternak sapi sesuai format yang ditetapkan dalam petunjuk teknis program.
“Tersangka dinyatakan sehat setelah diperiksa tim medis, dan ditahan selama 20 hari mulai 3 Juni hingga 22 Juni 2025 di Rutan Lapas Kelas IIA Kediri,” terang Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi, S.H., MH.
Perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya sebelum masa penahanan berakhir. JS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara dan denda, serta pengembalian kerugian negara.
Kasus ini menambah daftar praktik korupsi dalam pengelolaan dana hibah pemerintah daerah dan pusat, khususnya yang menyasar sektor pertanian dan peternakan yang seharusnya menjadi andalan ekonomi rakyat desa. (ADV).
