Berbagi pahala bukan sekadar slogan. Dalam ibadah qurban, Islam membuka ruang luas untuk kolaborasi melalui konsep berkongsi dalam penyembelihan. Tapi, apakah semua hewan bisa dikurbankan secara kolektif?
Menurut Buku Saku Fiqih Qurban (2022), dalam Islam diperbolehkan berkongsi qurban pada jenis hewan tertentu saja. Berkongsi artinya satu hewan qurban diniatkan atas nama beberapa orang sekaligus, dan itu hanya sah jika jenis hewannya adalah sapi atau unta.
Diriwayatkan dalam hadits, Rasulullah SAW pernah menyembelih satu ekor unta untuk tujuh orang. Demikian pula para sahabat melakukannya dengan sapi. Maka, ijma’ para ulama menyepakati bahwa unta dan sapi boleh digunakan untuk qurban bersama maksimal tujuh orang.
Namun untuk kambing, tidak berlaku demikian. Tidak sah jika satu kambing dipakai untuk berkongsi oleh beberapa orang. Kambing hanya sah sebagai qurban per individu, meski bisa diniatkan atas nama satu keluarga.
Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menjelaskan bahwa sah berkongsi dalam satu sapi atau unta jika setiap orang yang ikut berkongsi memiliki niat qurban, bukan hanya sekadar mengambil dagingnya. Ini penting agar nilai ibadah tetap terjaga.
Ulama juga menyebutkan bahwa tidak sah berkongsi sebagian untuk qurban dan sebagian lainnya hanya ingin menikmati dagingnya. Semua yang terlibat harus memiliki niat beribadah. Jika tidak, maka qurban itu rusak dan tidak sah.
Berkongsi qurban menjadi solusi praktis di tengah keterbatasan finansial. Dengan biaya yang lebih ringan, tujuh orang bisa bersama-sama melaksanakan ibadah ini dan mendapatkan pahala yang sama. Ini membuktikan bahwa Islam adalah agama yang memudahkan, bukan mempersulit.
Qurban bersama juga memperkuat nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam masyarakat. Selain menambah kekuatan finansial, ia juga mempererat ukhuwah. Maka, jika ingin berqurban dengan cara patungan, pastikan hewannya sesuai syariat, dan niatnya benar-benar karena Allah.
