Jakarta – Langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang membekukan jutaan rekening dormant menuai perhatian serius dari Komnas HAM. “Kami akan melakukan penyelidikan menyeluruh,” ujar Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, di Cikini, Jakarta, pada Rabu (6/8/2025), menegaskan bahwa lembaganya tengah menyelidiki aspek hukum dan dampak kemanusiaan dari kebijakan itu.
Komnas HAM mengungkap rencana pemanggilan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk PPATK, guna mengurai duduk perkara pemblokiran rekening dormant tersebut. Penyelidikan akan fokus pada legalitas tindakan PPATK, kesesuaian prosedur yang ditempuh, serta potensi pelanggaran hak warga negara, terutama hak atas properti. Hingga kini belum ada laporan resmi dari masyarakat yang terdampak, namun Komnas HAM menyebut adanya risiko besar jika pemblokiran dilakukan tanpa prosedur hukum yang jelas.
“Pemblokiran rekening secara sepihak tanpa dugaan tindak pidana yang jelas bisa dianggap sebagai pelanggaran HAM,” ujar Anis menambahkan.
Komisioner Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, juga menyoroti landasan hukum yang digunakan PPATK. Ia merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Menurutnya, pembekuan rekening seharusnya dilakukan hanya jika terdapat indikasi jelas bahwa rekening tersebut digunakan untuk pencucian uang, terorisme, atau tindak pidana lainnya. “Sementara ini, alasan yang digunakan PPATK berkaitan dengan pencegahan judi online,” katanya.
Ia menambahkan bahwa rekening pribadi merupakan bagian dari hak atas properti, yang dilindungi dalam kerangka hak asasi manusia. Ia mengungkap ada warga yang tidak dapat membayar pengobatan atau pendidikan karena akunnya dibekukan tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Sebagai respons atas kritik tersebut, Koordinator Humas PPATK, M. Natsir Kongah, menyebut bahwa sekitar 30 juta rekening telah diaktifkan kembali dalam tiga bulan terakhir. Menurutnya, langkah itu diambil setelah verifikasi ulang atas data rekening yang dibekukan sejak 15 Mei 2025.
Sementara itu, pengamat ekonomi dari Celios, Nailul Huda, mengkritik langkah PPATK yang dianggap melanggar hak konsumen. Ia menilai bahwa pembekuan rekening tanpa persetujuan pemilik sah merupakan tindakan yang melampaui kewenangan hukum.
Dengan munculnya desakan dari lembaga negara seperti Komnas HAM, polemik soal rekening dormant ini diprediksi akan terus bergulir. Proses klarifikasi dan penyelidikan yang akan dilakukan diharapkan mampu menghasilkan kejelasan hukum serta perlindungan yang seimbang antara kepentingan negara dan hak individu warga negara.
