Bontang – Alih-alih menjadi “mesin pendapatan” bagi daerah, bisnis Kapal Roro milik Pemerintah Kota Bontang justru dinilai berubah menjadi sumber persoalan hukum dan administrasi. Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam, menilai kondisi tersebut menunjukkan pengelolaan aset daerah itu masih jauh dari harapan.
Rustam menyampaikan kritik tersebut setelah mencermati persoalan yang muncul dalam pengoperasian Kapal Roro, termasuk sengketa bisnis yang berujung pada ancaman penyitaan aset. Menurutnya, kapal tersebut sejak awal seharusnya dikelola secara profesional agar mampu memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah atau PAD Kota Bontang.
Ia menilai persoalan yang berlangsung saat ini memperlihatkan adanya kelemahan dalam sistem pengelolaan, penerapan standar operasional prosedur, hingga mekanisme bisnis yang dijalankan. Akibatnya, pemerintah daerah harus menghadapi persoalan yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berpotensi menyentuh ranah hukum.
“Harusnya usaha ini bisa memberikan pendapatan bagi daerah. Tapi yang terjadi justru kita dibuat pusing dengan berbagai persoalan tata kelola dan SOP bisnisnya,” ujar Rustam, Kamis (30/7/2026).
Menurut Rustam, evaluasi tidak dapat dilakukan secara parsial atau hanya berfokus pada satu persoalan. Pemerintah Kota Bontang bersama pihak pengelola perlu menelusuri seluruh rangkaian kebijakan bisnis, perjanjian kerja sama, pembagian tanggung jawab, hingga penerapan prosedur operasional kapal.
Ia juga mengingatkan bahwa meskipun Kapal Roro dikelola sebagai aset yang dipisahkan, status kepemilikannya tetap berada di bawah Pemerintah Kota Bontang. Dengan demikian, setiap sengketa atau keputusan hukum yang berkaitan dengan kapal tersebut dapat berdampak langsung terhadap kekayaan daerah.
Sorotan semakin menguat setelah muncul ancaman penyitaan Kapal Roro berdasarkan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau BANI. Meski demikian, Rustam berpandangan bahwa putusan arbitrase tersebut belum serta-merta dapat dijadikan dasar untuk melakukan eksekusi terhadap aset.
“Kalau hanya putusan BANI, saya pikir belum cukup kuat. Tetapi jika sudah ada perintah melalui Pengadilan Negeri, itu baru menjadi persoalan yang harus dihadapi,” jelasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah perlu mengikuti setiap perkembangan hukum secara cermat. Pemkot Bontang juga dinilai harus menyiapkan langkah hukum dan administrasi untuk melindungi aset daerah dari kemungkinan eksekusi yang dapat merugikan kepentingan masyarakat.
Rustam menegaskan persoalan Kapal Roro tidak semestinya hanya dibebankan kepada jajaran direksi yang saat ini menjabat. Ia melihat masalah tersebut sebagai akumulasi dari berbagai keputusan dan persoalan pengelolaan yang telah berlangsung sejak masa kepengurusan sebelumnya.
Karena itu, penanganannya harus dilakukan secara menyeluruh dengan memeriksa rekam jejak pengelolaan, kontrak bisnis, kewajiban para pihak, serta kebijakan yang pernah diambil. Evaluasi juga diperlukan untuk memastikan tidak ada persoalan lama yang kembali muncul dan menambah beban pemerintah daerah pada kemudian hari.
Selain aspek hukum, DPRD Bontang menilai orientasi bisnis Kapal Roro perlu diperjelas. Pengoperasian kapal semestinya tidak hanya bertujuan menjalankan aktivitas transportasi, tetapi juga menghasilkan manfaat ekonomi yang dapat dirasakan oleh daerah dan masyarakat.
Pengelolaan yang profesional dapat membuka peluang pemasukan dari jasa angkutan penumpang, kendaraan, maupun distribusi barang. Namun, potensi tersebut hanya dapat diwujudkan apabila sistem manajemen, pengawasan keuangan, dan tata kelola kerja sama bisnis dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Rustam pun mendorong Pemerintah Kota Bontang melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem operasional Kapal Roro. Pembenahan itu diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap aset, mencegah sengketa berulang, dan mengoptimalkan kontribusi usaha bagi keuangan daerah.
Evaluasi tersebut menjadi penting agar Kapal Roro tidak terus menjadi beban bagi pemerintah. Dengan tata kelola yang lebih baik, aset itu diharapkan dapat kembali diarahkan sebagai sarana pelayanan masyarakat sekaligus sumber PAD yang berkelanjutan bagi Kota Bontang.
