Jember – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil yang menimpa seorang Kai di Jember beranama Ali Rahmatullah, kini tengah memasuki tahap pemeriksaan pelapor oleh Polres Jember, Rabu (28/1/2026).
Kiai Ali, pada hari itu memenuhi panggilan perdananya untuk dilakukan pemeriksaan atas laporannya sebulan lalu.
Kuasa Hukum Kiai Ali, Imam Haironi., SH, menyampaikan, setidaknya terdapat 50 pertanyaan yang disodorkan oleh penyidik, yang semuanya bisa dijawab oleh kliennya.
“Ini bukti bahwa klien kami lebih mengarah menjadi korban dari dugaan penipuan dan penggelapan itu,” kata Imam, saat ditemui di Mapolres Jember, Jawa Timur.
Sementara, untuk pemanggilan terlapor, kata Imam hal tersebut akan dilakukan oleh pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Bukan hanya terlapor, mungkin dari pihak ketiga yaitu pihak finance yang memberikan pinjaman juga akan dipanggil. Karena memiliki kaitan dengan terlapor,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, pihaknya tak masalah dalam kasus ini menggunakan KUHP lama maupun yang baru. Sebab, yang terpenting adalah menegakkan keadilan atas kliennya tersebut.
“Kita akan menghormati mau menggunakan KUHP lama maupun baru. Yang penting klien kami mendapatkan asas keadilan,” ucap Kuasa Hukum RM.
Dia meyakini, kasus ini akan terus berkembang, bahkan pihaknya berencana akan menggugat perdata atas persoalan transaksi jual beli mobil milik kliennya. “Kami akan gugat kedua terlapor, yaitu SS dan AR,” tegasnya.
Ia berharap, pihak leasing juga ikut melaporkan kedua terduga pelaku, yakni SS dan RR. “Itu lebih bagus lagi. Karena, di situ ada indikasi dugaan rekayasa atau transaksi fiktif,” tutupnya.
