Mojokerto – Pemerintah Kabupaten Mojokerto resmi mengeluarkan kebijakan penutupan sementara bagi seluruh tempat hiburan malam selama bulan Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Kebijakan ini mencakup kelab malam, tempat karaoke, diskotik, serta usaha pub atau bar.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Forkopimda Kabupaten Mojokerto dan didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2015 tentang tanda daftar usaha pariwisata. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban umum dan menciptakan suasana kondusif bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
“Jenis usaha hiburan malam wajib menghentikan aktivitasnya selama bulan puasa hingga Hari Raya Idul Fitri,” ujar Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Mahendra, Minggu (2/3/2025).
Pihak Satpol PP telah melakukan sosialisasi kepada para pemilik tempat hiburan malam di beberapa kecamatan, seperti Pungging, Mojosari, Puri, dan Mojoanyar, Kamis (27/2/2025).
“Kami telah memberikan surat pernyataan yang ditandatangani pemilik usaha. Jika saat sidak ditemukan ada yang tetap beroperasi di bulan Ramadan, maka akan kami tindak tegas sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Mahendra.
Berdasarkan data Satpol PP Kabupaten Mojokerto, beberapa tempat hiburan yang akan ditutup sementara tersebar di beberapa wilayah. Di Kecamatan Pungging terdapat dua tempat hiburan malam, termasuk rumah musik seperti Caffe Karaoke Dahlia.
Di Mojosari, terdapat dua rumah musik atau karaoke keluarga (MK dan CB), serta beberapa warung kopi yang menyediakan fasilitas karaoke. Sementara di Kecamatan Puri, terdapat dua tempat karaoke dan rumah musik, seperti Mama Mia Karaoke dan Puri Indah Karaoke.
Sementara itu, di Mojoanyar, terdapat enam rumah musik dan kafe karaoke di sepanjang Jalan By Pass Mojokerto-Surabaya, serta 12 tempat karaoke yang beroperasi di sepanjang area pabrik Mertex.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang lebih kondusif selama bulan Ramadan serta menjaga ketertiban di lingkungan masyarakat. Satpol PP Kabupaten Mojokerto juga mengimbau masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan dan melaporkan jika masih ada tempat hiburan yang nekat beroperasi selama periode penutupan.
