Kutai Timur, 9 Desember 2024 – Kejaksaan Negeri Kutai Timur (Kejari Kutim) menggelar konferensi pers pada Senin (9/12/2024) untuk menyampaikan perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pendapatan daerah dari penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pertama (BBNKB1). Dalam acara tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kutim, Reopan Saragih, didampingi oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Michael A.F Tambunan dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Danang Leksono, memberikan penjelasan resmi terkait penetapan tersangka.
Kajari Kutim, Reopan Saragih, menjelaskan bahwa jaksa penyidik telah menetapkan seorang tersangka berinisial Z atas dugaan manipulasi data penerimaan BBNKB1 pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPTD PPRD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) wilayah Kutai Timur untuk periode 2019 hingga 2020.
Modus Operasi Manipulasi Data Pajak
Berdasarkan penyelidikan, tersangka Z yang bertugas sebagai pengolah data IT Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB1 di Samsat Induk Kutai Timur bekerja sama dengan dua pihak lainnya, yakni AGW dan ES. AGW adalah tenaga teknis pengendali teknologi di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur, sedangkan ES merupakan administrator pelayanan Samsat sekaligus petugas layanan operasional di UPTD Pendapatan Daerah Kutai Timur.
“Ketiganya memanipulasi data pajak dengan mengubah kode fungsi kendaraan dari pribadi (kode 1) menjadi umum (kode 3) pada 67 kendaraan. Selain itu, kode merek pada 23 kendaraan juga diubah secara ilegal, menyebabkan selisih pembayaran tarif pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Kajari.
Kerugian Negara Mencapai Rp1,88 Miliar
Hasil audit Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur mengungkapkan bahwa tindakan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.889.857.100. Kajari menjelaskan, hasil manipulasi tersebut dinikmati oleh para tersangka. Tersangka Z diketahui mentransfer sejumlah Rp354.650.000 kepada AGW sebagai bagian dari keuntungan manipulasi data pajak tersebut.
Penahanan Tersangka
Sebagai tindak lanjut, tersangka Z telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Kutai Timur untuk masa 20 hari ke depan guna keperluan penyidikan lebih lanjut. Berkas perkara ini nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Samarinda untuk proses hukum selanjutnya.
“Kami memastikan proses penyidikan dilakukan secara transparan dan profesional. Tersangka lainnya, yaitu AGW dan ES, masih terus didalami untuk dimintai pertanggungjawaban atas tindakan mereka,” tambah Reopan.
Bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia
Konferensi pers ini juga bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024, yang diperingati setiap tanggal 9 Desember. Kajari Kutim menegaskan bahwa pemberantasan korupsi adalah prioritas utama Kejari Kutim.
“Momentum ini menjadi pengingat bahwa korupsi adalah kejahatan serius yang merugikan masyarakat luas. Kami berkomitmen untuk memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Dengan ditetapkannya tersangka dan adanya bukti kuat, kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting untuk meningkatkan pengawasan, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan pendapatan daerah.