Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, menegaskan bahwa lembaganya berkomitmen menjalankan penegakan hukum yang adil, berimbang, dan berpihak pada keadilan sosial. Menurutnya, Kejaksaan kini memegang prinsip “tajam ke atas, humanis ke bawah,” sebuah nilai yang merepresentasikan keberpihakan terhadap masyarakat kecil tanpa mengabaikan penindakan tegas terhadap pelanggaran besar.
Pernyataan ini disampaikan Anang di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025), sebagai tanggapan atas teguran Presiden Prabowo Subianto yang menyoroti fenomena aparat penegak hukum (APH) yang “tumpul ke atas dan tajam ke bawah”. Presiden menilai praktik semacam itu zalim dan bertentangan dengan semangat keadilan sosial.
“Tagline kami sudah menjelaskan arah penegakan hukum Kejaksaan saat ini — tajam ke atas, humanis ke bawah. Itu prinsip yang dijalankan di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin,” ujar Anang kepada wartawan.
Ia mencontohkan, salah satu momentum penting perubahan paradigma tersebut bermula dari kasus seorang nenek yang dahulu dipidana karena mencuri kayu bakar. Dari kejadian itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin memperkenalkan konsep keadilan restoratif (restorative justice), yakni pendekatan penyelesaian perkara dengan mengedepankan perdamaian dan kemanusiaan sebelum dibawa ke meja hijau.
“Restorative justice ini adalah upaya mendamaikan pihak-pihak yang berselisih agar perkara tidak berlanjut ke pengadilan. Prinsipnya, hukum hadir memberi keadilan dan bukan sekadar menghukum,” terang Anang.
Menurutnya, sejak kebijakan itu diterapkan, Kejaksaan telah menyelesaikan banyak perkara dengan mekanisme keadilan restoratif. Hal ini menjadi bukti konkret bahwa Korps Adhyaksa telah bertransformasi menjadi lembaga hukum yang lebih dekat dengan rakyat dan tidak lagi sekadar menegakkan pasal-pasal kaku.
Sehari sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam arahannya mengingatkan para penegak hukum agar menegakkan keadilan dengan hati nurani. Ia mencontohkan kasus seorang anak kecil yang dituntut karena mencuri ayam, dan menyebut tindakan semacam itu sebagai bentuk kezaliman hukum.
“Jangan tumpul ke atas, tajam ke bawah. Itu zalim, angkara murka. Orang kecil dan lemah harus dibela. Kalau perlu, hakim, jaksa, atau polisi mengganti kerugian dari kantong sendiri,” tegas Presiden Prabowo dalam sambutannya.
Prabowo menambahkan, di era digital saat ini, masyarakat bisa dengan mudah menyampaikan keluhan langsung kepada Presiden melalui media sosial atau kanal digital. Karena itu, ia meminta seluruh aparat hukum bekerja dengan hati, menjunjung tinggi keadilan sejati, dan membantu rakyat kecil.
Menutup pernyataannya, Anang Supriatna menegaskan kembali bahwa Kejaksaan akan terus berbenah dan memastikan prinsip keadilan restoratif dijalankan secara konsisten. “Kami pastikan penegakan hukum tidak tumpul ke atas dan tidak tajam ke bawah, melainkan berkeadilan bagi semua,” katanya.
