Banyuwangi – Kasus jual beli benih bening lobster ilegal di wilayah pesisir Desa Kemunduran, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi berhasil diungkap oleh Subdit Gakkum Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Jawa Timur.
Direktur Polairud Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Arman Asmara Syarifuddin, di Surabaya, Senin, menyatakan bahwa dalam pengungkapan ini, polisi menangkap dua tersangka berinisial SC (51), warga Sarongan, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, dan SR (51), warga Jalan Pluit Dalam, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, yang tinggal di Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya jual beli benih bening lobster pada Jumat (26/7/2024),” kata Arman dilansir dari Antara.
Diduga kuat jual beli benih lobster di wilayah pesisir Desa Kemunduran, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, dilakukan tanpa dokumen atau izin sah. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Subdit Gakkum bergerak ke jalan raya Situbondo – Banyuwangi.
Pada pukul 24.00 WIB, polisi mencurigai sebuah mobil Pajero Sport dan membuntutinya.
“Setelah pemeriksaan, ditemukan empat boks styrofoam dan 124 kantong plastik berisi benih bening lobster,” katanya.
Polisi langsung mengamankan dua tersangka, SR dan SC, dan melakukan pengembangan ke gudang milik SR di wilayah pesisir Desa Kemunduran, Wongsorejo, Banyuwangi.
Dari pengungkapan ini, barang bukti yang disita termasuk empat boks styrofoam, 124 kantong benih bening lobster, satu unit mobil Mitsubishi Pajero, dan tiga unit ponsel.
“Saat ini masih dilakukan pengembangan untuk mengetahui siapa pembeli, penggerak, maupun pengumpul benih lobster,” katanya.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 92 jo Pasal 26 Ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan/atau Pasal 88 jo Pasal 16 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dalam Pasal 27 Angka 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022.
“Ancaman hukuman delapan tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar, dan untuk perkara TPPU ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar,” ujarnya.
