Lombok Timur – Asa akan tegaknya keadilan kembali menyala di ufuk timur Pulau Lombok. Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam Program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Tahun 2023 di Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, resmi naik status penanganannya. Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur dalam konferensi pers bersama insan media, Kamis (5/2/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Kejaksaan Negeri Lombok Timur memaparkan perkembangan sejumlah perkara yang tengah ditangani. Salah satu yang menjadi sorotan publik adalah laporan dugaan pungli pada Program PPTPKH 2023 di Desa Sekaroh. Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh PMII Lombok Timur pada September 2025, dengan oknum aparatur Pemerintah Desa Sekaroh sebagai pihak terlapor.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur menjelaskan bahwa setelah melalui proses pengumpulan bahan dan keterangan, pihaknya memutuskan untuk meningkatkan status perkara tersebut. Langkah ini menandai masuknya kasus ke tahap penegakan hukum yang lebih serius sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh aparatur Pemerintah Desa Sekaroh dalam penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka PPTPKH tahun 2023,” jelasnya kepada wartawan di kantor Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Kamis (5/2/2026).
Ia menegaskan bahwa seluruh proses akan dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kejaksaan, kata dia, berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu, terutama dalam perkara yang menyangkut hak masyarakat dan program strategis pemerintah.
Terpisah, Ketua Umum PMII Lombok Timur, Yogi Setiawan, menyampaikan pandangannya terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Ia menyambut baik langkah Kejaksaan Negeri Lombok Timur yang telah menaikkan status perkara, dan menilai hal itu sebagai bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam merespons aspirasi masyarakat.
“Sebagai salah satu pihak pelapor, saya dan sahabat-sahabat PMII tentu menyampaikan apresiasi atas kinerja yang dilakukan oleh Kejari hari ini,” ungkap Yogi.
Yogi menegaskan bahwa PMII Lombok Timur akan terus mengawal proses hukum dugaan pungli tersebut hingga tuntas. Namun demikian, ia menekankan bahwa pengawalan dilakukan dengan tetap menghormati kewenangan lembaga penegak hukum dan mempercayakan sepenuhnya proses penanganan kepada Kejaksaan Negeri Lombok Timur.
“Tentu kami akan kawal dengan tetap melakukan koordinasi. Kami juga harus mengatakan bahwa profesionalitas dan integritas Kejaksaan akan menjadi faktor penentu dalam persoalan ini. Tapi kami optimistis, keadilan pasti menang,” tegasnya.
Menurut Yogi, kasus dugaan pungli ini tidak hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap pemerintah desa dan keberpihakan negara kepada masyarakat kecil. Program PPTPKH seharusnya menjadi solusi atas persoalan penguasaan tanah, bukan justru membuka ruang praktik-praktik yang merugikan warga.
Ia berharap, naiknya status perkara ini menjadi momentum bersih-bersih tata kelola pemerintahan desa di Lombok Timur. PMII Lombok Timur, kata dia, akan terus berperan sebagai mitra kritis dalam mengawal kebijakan publik dan penegakan hukum demi terwujudnya keadilan sosial.
Dengan meningkatnya status penanganan perkara, publik kini menanti langkah lanjutan Kejaksaan Negeri Lombok Timur. Harapan besar disematkan agar proses hukum berjalan objektif, transparan, dan berujung pada keadilan substantif bagi masyarakat Desa Sekaroh serta Lombok Timur secara luas.
