Samarinda – Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekdaprov Kaltim Ujang Rachmat mengungkap upaya Kaltim dalam mendorong hilirisasi industri migas untuk menggerakkan perekonomian daerah.
“Kebijakan itu dilakukan karena kontribusi dari sektor migas di Kaltim tiap tahun cenderung mengalami penurunan,” kata Ujang Rahmad saat mewakili Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik pada kegiatan Upstream Oil dan Gas Executive Meeting, yang dihelat SKK Migas Kantor Perwakilan Kalimantan-Sulawesi, Samarinda (11/10/2023).
Ujang menjelaskan kontribusi sektor migas terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kaltim mengalami penurunan beberapa tahun terakhir, baik dari industri hulu maupun industri pengelolaannya.
“Ini yang perlu menjadi perhatian kita bersama dan hal ini kita tahu, suatu waktu pasti terjadi,” jelas Ujang.
Mantan Kadis Perkebunan Kaltim itu, menjelaskan Hal terpenting yang menjadi poin pemikiran bagaimana memanfaatkan potensi gas yang masih ada dengan baik. Terlebih jika tidak ada temuan dari lapangan gas yang baru.
“Kita harus mempercepat proses hilirisasi migas dan memastikan industri-industri yang memerlukan gas itu tepat,” imbuhnya.
Selanjutnya, ia menyatakan saat ini telah ada industri smelter di Kaltim, di samping industri pupuk di Bontang yang telah lama beroperasi.
“Kita berharap jaringan gas di Kaltim terbangun dan terpenuhi kebutuhan gasnya, termasuk juga untuk IKN,” harapnya.
Sejauh ini, terjadi deklinasi produksi gas, seperti disampaikan dalam forum industri LNG di Bontang. Kemungkinan gas terancam dan bisa tutup pada 2028 nanti, jika tidak ada suplai gas baru.
“Kalau sampai tutup, Kaltim akan kehilangan 10 sampai 15 persen Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) nya,” tegas Ujang.
Ia menegaskan pentingnya langkah Pemprov Kaltim memastikan ketersediaan gas yang ada saat ini. Hal itu mendorong percepatan industri hilir migas sebagai kebijakan baru pemerintahan daerah.
Kegiatan itu bertema Sinergi Industri Hulu Migas bersama Pemerintah Daerah dalam Mendukung Pembangunan Daerah Berkelanjutan. Dihadiri kepala daerah dan pimpinan OPD daerah penghasil migas di Sulawesi dan Kalimantan.