Samarinda – “Tenaga kerja lokal adalah denyut nadi pembangunan daerah,” inilah semangat yang diusung Pemprov Kaltim bersama DPRD setempat. Langkah konkret untuk memperkuat pemberdayaan tenaga kerja lokal akhirnya resmi dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Dalam Rapat Paripurna ke-26 yang digelar pada Selasa malam (20/8/2024), Pimpinan Rapat Muhammad Samsun, yang juga Wakil Ketua DPRD Kaltim, mengungkapkan rasa syukur atas disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ini menjadi Perda. Peraturan ini diharapkan menjadi dasar yang kuat untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di Kaltim.
Tujuan Perda: Peningkatan Martabat dan Kesejahteraan Tenaga Kerja
Asisten III Setdaprov Kaltim, Riza Indra Riadi, menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam penyusunan Perda ini. Ia menekankan bahwa regulasi ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi tenaga kerja, tetapi juga untuk menciptakan kondisi yang mendukung pengembangan dunia usaha.
“Peraturan ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat agar terpenuhinya hak-hak dasar dan perlindungan bagi tenaga kerja serta pada saat bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha,” jelas Riza Indra Riadi.
Fokus Pengembangan SDM dan Perlindungan Tenaga Kerja
Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahas Ranperda, M. Udin, menambahkan bahwa Perda ini mencakup berbagai aspek penting dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan. Regulasi ini mengatur tentang pengembangan sumber daya manusia, peningkatan produktivitas, perluasan kesempatan kerja, pengupahan, hingga pembinaan hubungan industrial.
“Pengaturan ini mencakup pengembangan sumber daya manusia, peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga lokal, perluasan kesempatan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja, pengupahan, dan pembinaan hubungan industrial,” ujar M. Udin.
Dengan adanya Perda ini, tenaga kerja lokal diharapkan dapat diberdayakan dan didayagunakan secara optimal dan manusiawi. M. Udin juga menekankan pentingnya implementasi Perda ini secara efektif, dengan dukungan penuh dari pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta.
Mewujudkan Keadilan dan Kesetaraan di Dunia Kerja
Perda ini juga diharapkan menjadi acuan dalam mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan menyediakan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah. Selain itu, peraturan ini menjamin perlakuan yang sama tanpa diskriminasi apapun bagi tenaga kerja, serta meningkatkan kesejahteraan mereka dan keluarganya.
“Peraturan ini menjamin perlakuan yang sama tanpa diskriminasi atas dasar apapun bagi tenaga kerja, meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya, serta menjamin hubungan industrial yang harmonis,” tutup M. Udin.
Dengan disahkannya Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini, Provinsi Kalimantan Timur menunjukkan komitmen kuat untuk memajukan tenaga kerja lokal. Ini merupakan langkah strategis yang diharapkan dapat mengoptimalkan potensi sumber daya manusia di daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.