Surabaya – Suara penegakan keadilan kembali menggema dari dunia pers Jawa Timur. Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur mendesak Polda Jatim untuk segera mengambil alih penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis Beritajatim.com, Rama Indra Surya Permana, yang terjadi saat peliputan aksi penolakan pengesahan RUU TNI di Surabaya pada 24 Maret 2025.
Desakan ini muncul lantaran penanganan kasus oleh Polrestabes Surabaya dinilai berjalan lamban dan tidak menunjukkan perkembangan berarti meski laporan telah dibuat sejak Maret lalu. Pendamping hukum Rama dari KAJ Jawa Timur, Salawati, menyebut penyidik tampak tidak serius dalam menangani perkara tersebut.
“Hingga kini tidak ada perkembangan penanganan perkara,” ujar Salawati dalam konferensi pers di kantor KontraS Surabaya, Selasa (28/10/2025).
Ia menegaskan, KAJ telah menyerahkan berbagai bukti kuat kepada kepolisian, termasuk foto dan video dugaan pelaku kekerasan. Polisi juga telah memeriksa korban serta dua saksi yang merupakan jurnalis di lokasi kejadian. Namun, setelah enam bulan berlalu, tidak ada langkah lanjutan yang berarti.
Menurut Salawati, kelambanan ini mencerminkan kurangnya profesionalisme dan dugaan itikad tidak baik dari Polrestabes Surabaya. Ia menilai ada indikasi upaya untuk menutupi kasus, mengingat dugaan pelaku berasal dari internal kepolisian sendiri.
“Kami sangat keberatan karena terkesan perkara ini diabaikan dan adanya indikasi Polrestabes Surabaya menutupi kejadian ini,” tegasnya.
Kasus kekerasan yang menimpa Rama terjadi ketika ia merekam tindakan aparat kepolisian saat membubarkan massa aksi di kawasan Surabaya. Meski sudah memperkenalkan diri sebagai jurnalis, Rama justru mengalami penganiayaan. Ia dipukul, dipaksa menghapus rekaman video, bahkan ponselnya sempat dirampas oleh oknum polisi yang mengancam akan membantingnya.
Akibat kejadian itu, Rama mengalami sejumlah luka, antara lain lecet di bibir atas, luka gores di pelipis kanan, lebam di kepala bagian kanan atas, cakaran di jari telunjuk kanan, serta memar di punggung kiri dan kanan.
Pasca kejadian, Rama melapor ke Polrestabes Surabaya, namun laporannya ditolak. Dengan bantuan KAJ, ia kemudian melapor ke Polda Jawa Timur pada 25 Maret 2025 dan diterima dengan nomor laporan LP/B/438/III/2025/SPKT/Polda Jawa Timur. Sayangnya, Polda Jatim melimpahkan kembali kasus tersebut ke Polrestabes Surabaya, yang justru memperlambat proses penyelidikan.
Perwakilan redaksi Beritajatim.com, Nyucik Asih, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang diambil KAJ Jawa Timur dan menegaskan komitmen perusahaan media tersebut dalam mendampingi Rama mencari keadilan. “Kami memberikan support mas Rama mencari keadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Rama berharap agar aparat penegak hukum dapat menegakkan keadilan secara transparan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi jurnalis di lapangan. “Sehingga ke depan tidak ada lagi jurnalis yang menjadi korban kekerasan seperti apa yang saya alami,” ungkapnya.
Kasus ini kembali membuka luka lama soal impunitas dalam kekerasan terhadap jurnalis. KAJ menilai, jika Polda Jatim tidak segera turun tangan, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, khususnya dalam kasus yang melibatkan aparat, akan semakin menurun.
