Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) berbicara soal UU Omnibus Law Cipta Kerja dalam konferensi pers yang digelar secara virtual di kanal youtube Sekretaris Presiden RI.
Jokowi menggarisbawahi soal kebutuhan UU cipta kerja membuka lapangan kerja baru sangat mendesak.
Dijelaskan Jokowi di awal konferensi persnya, dalam UU tersebut terdapat 11 klaster yang secara umum bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi.
“Dalam rapat terbatas saya tegaskan mengapa kita butuhkan UU Cipta Kerja. Pertama, setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru, anak muda yang masuk ke pasar kerja, sehingga kebutuhan UU cipta kerja membuka lapangan kerja baru,” kata Jokowi, Jumat (9/10/2020).
Apalagi, di tengah pandemi Covid-19 ini ada 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak.
“Dan sebanyak 87% dari total penduduk pekerja memiliki pendidikan setingkat SMA ke bawah. Di mana 39% persen pendidikan sekolah dasar, sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru khususnya di sektor padat karya,” papar Jokowi.
UU cipta kerja membuka lapangan kerja baru, menyediakan lapangan pekerjaan sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja dan pengangguran.
Kedua, UU cipta kerja memudahkan masyarakat kkhususnya mikro kecil untuk membuka usaha baru. Regulasi, prosedur dan Perijinan lebih mudah hanya pendaftaran saja. Pembuatan PT sangat mudah tidak ada lagi tidak pembatasan modal minimum.
UMKM yang bergerak di makanan dan minuman yang sertifitasi halal akan dibiayai pemerintah. Pembentukan Koperasi lebih mudah, hanya sembilan orang saja.
Ketiga, UU cipta kerja mendukung pencegahan dan pemberansan korupsi, pungutan liar (pungli). Karna menyederhanakan perijinan secara elektronik lebih transparan.
UU cipta kerja memerlukan banyak peraturan pemerintan (PP) dan peraturan presiden (Perpres). Setelah ini akan muncul PP dan Perpres minimal tiga bulan setelah diundangkan. Jokowi akan membuka dan mengundang masyarakat dan masih terbuka masukan-masukan dari daerah.
“Bagi yang keberatan dan menolak, kami persilahkan mengajukan judicial review (uji materi) ke MK,” tutur Jokowi.
Dalam pidatonya Jokowi mengatakan banyaknya demontrasi penolakan UU ciptaker kerja karena adanya disinformasi dan hoax.
“Banyak Hoax yang di terima masyarakat seperti hilangnya UMP, UMK padahal Upah Minimum Regional (UMR) masih ada,” tutur Jokowi.
Vidio selengkapnya silahkan klik disini