Bontang– Pengesahan RUU Cipta Kerja yang dinilai terburu-buru bahkan tidak ada pemberitahuan dan kajian kepada pihak DPRD. Hal ini membuat kebanyakan masyarakat khususnya pihak DPRD kaget, salah satunya Wakil Ketua DPRD Bontang yaitu Agus Haris.
“Jangankan mendapat draft hasil pengesahan itu. Pembahasan pun kami tidak tahu, tiba-tiba UU Cipta Kerja ini disahkan DPR RI,” jelasnya di Kantor DPRD Bontang, Kamis (8/10/2020).
Ia menegaskan, jika DPRD tidak memiliki hubungan kerja dengan DPR RI dalam hal pengambilan keputusan. Oleh karena itu, DPR RI tidak memberitahu bahwa inilah yang telah diputuskan.
“Kami pun kaget saat nonton televisi dan saya pikir itu masih rancangan,” ucapnya.
Agus Haris mengira bahwa RUU Cipta Kerja ini masih pembahasan tingkat pertama, masih di Badan Legislasi Nasional (Balegnas).
“Saya kira belum masuk pada tingkat pembahasan untuk kemudian dilakukan pengambilan keputusan secara kolektif, tentu kami juga kaget tiba-tiba saja RUU ini disahkan DPR RI,” paparnya.
Ia menambahkan, ada mekanisme lain yang tentu itu menjadi tahapan atau pun suatu proses. Bahkan memang ini diatur dalam tata tertib DPR RI dan tata tertib DPRD.
Artinya, sudah menjadi ketentuan di dalam undang-undang mengenai mekanisme tahapan-tahapan apabila ada pengambilan suatu keputusan.
“Memang ada tahapan yang diatur dalam tata tertib DPR RI maupun DPRD kota atapun provinsi. Namun dengan disahkannya UU ini, hati saya menolak jika ini benar-benar diberlakukan,” tegasnya.