Jakarta – Pakar Hukum dan Tata Negara Refly Harun mengungkapkan kekesalan dan rasa tidak setujunya terhadap poin-poin kontroversi UU Cipta Kerja. Pria berusia 40 tahun ini bahkan menyebut pihak yang membuatnya zalim.
Hal itu diungkapkannya dalam video berjudul “BENAR-BENAR UU CILAKA!!!” yang diunggah ke akun YouTube Refly Harun, Selasa 6 Oktober 2020.
Poin-poin kontroversi UU Cipta Kerja yang dibaca Refly Harun berasal dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI.
Ia pun mengupas satu per satu poin tersebut, mulai dari soal pesangon, PHK, outsourcing hingga kontrak kerja. Refly heran dan menyayangkan adanya undang-undang yang memeras hak buruh dan pekerja seperti itu.
“Wah ini zalim sekali. Saya kira, mohon maaf, kalau kita lihat poin-poin ini hanya iblis saja yang barang kali membuat undang-undang seperti ini,” ujar Refly.
Ia menambahkan, “Karena ini jelas sekali sangat tidak memanusiakan pekerja. Bayangkan betapa lemahnya posisi pekerja”.
Refly menjelaskan, “Kalau kita membaca undang-undang, ada yang namanya reading between the line. Satu pasal seolah-olah enggak ada masalah. Padahal di balik pasal itu ada sejumlah konsekuensi. Konsekuensi itulah yang harus diterima oleh pihak yang kalah dalam proses pembentukan undang-undang”.
Refly merasa aturan yang sudah berlaku seperti UU Ketenagakerjaan dalam penerapannya di lapangan banyak dilanggar. Buruh pun tidak memiliki daya tawar sehingga hak-hak pekerja juga diabaikan.
“Nah sekarang dengan omnibus law ini bisa jadi tidak ada lagi pelanggaran hak-hak pekerja. Kenapa? Karena semua hak itu sudah dicabut dengan undang-undang omnibus law ini,” ujar Refly.
Ia merasa heran mengapa undang-undang seperti ini muncul pada masa pemerintahan Presiden Jokowi. Padahal awal mencuatnya wacana omnibus law, Refly mengaku dirinya termasuk pihak yang setuju.
“Saya, awal-awal, termasuk yang mendukung omnibus law, karena bayangan saya awalnya undang-undang ini adalah yang akan menghilangkan pungli (pungutan liar), undang-undang yang akan memapas birokrasi, perijinan berbelit-belit,” katanya.
Refly sebelumnya memiliki bayangan kalau omnibus law akan membuat iklim usaha menjadi lebih baik. Namun kekinian ia merasa kecewa dengan undang-undang tersebut.
“Kalau kita tidak protes dengan undang-undang seperti ini, saya khawatir, kita semua khawatir, aset 90 persen dan bukan tidak mungkin bekerja sama dengan pihak asing karena mereka memiliki kemampuan berkolaborasi.”
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan soal soal UU Cipta Kerja dalam konferensi pers yang digelar secara virtual melalui kanal youtube Setpres RI.
“Dalam rapat terbatas saya tegaskan mengapa kita butuhkan UU Cipta Kerja. Setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru, anak muda yang masuk ke pasar kerja, sehingga kebutuhan lapangan kerja baru sangat mendesak,” kata Jokowi, Jumat (9/10/2020).
UU Cipta Kerja bertujuan menyediakan lapangan pekerjaan sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja dan pengangguran.
UU Cipta Kerja memudahkan masyarakat khususnya mikro kecil untuk membuka usaha baru. Regulasi, prosedur dan perijinan lebih mudah, hanya pendaftaran saja. Pembuatan PT sangat mudah tidak ada lagi tidak pembatasan modal minimum.
UMKM yang bergerak di makanan dan minuman yang sertifikasi halal akan dibiayai pemerintah. Pembentukan koperasi lebih mudah, hanya sembilan orang.
Adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja karena adanya disinformasi dan hoax. Jokowi menekankan tidak ada Penghapusan UMP UMK dan UMNP, pada faktanya Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada.
“semua Cuti pegawai ditiadakan, ini tidak benar. Hal Cuti tetap ada” ungkap Jokowi.