Jakarta – Di persimpangan sejarah pembaruan hukum pidana nasional, dua institusi penegak hukum utama Indonesia mengikatkan komitmen bersama. Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) sebagai langkah penyamaan persepsi menjelang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang akan mulai diterapkan pada awal tahun 2026.
Penandatanganan MoU tersebut berlangsung di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025), dalam rangkaian Pertemuan Sinergitas dan Persamaan Persepsi antara Polri dan Kejaksaan. Agenda ini menjadi forum strategis untuk memastikan kesiapan aparat penegak hukum menghadapi perubahan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia.
“Momentum ini menjadi krusial bagi aparat penegak hukum untuk menyatukan langkah dalam melakukan pembaruan hukum pidana nasional,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sambutannya.
Ia menegaskan bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional serta KUHAP baru merupakan tonggak penting yang akan mengubah wajah penegakan hukum di Indonesia. Perubahan tersebut, menurutnya, menandai peralihan dari sistem hukum pidana peninggalan kolonial menuju paradigma yang lebih humanis, berkeadilan, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta adaptif terhadap perkembangan zaman dan teknologi.
“Ini bukan hanya soal perubahan pasal dan redaksi, tetapi merupakan pembaruan semangat dan paradigma penegakan hukum pidana yang lebih modern,” ujar Burhanuddin.
Jaksa Agung juga menyoroti tantangan besar yang akan dihadapi aparat penegak hukum ke depan, yakni konsistensi dalam penerapan norma-norma baru. Tanpa sinergi yang kuat antara Polri dan Kejaksaan, perbedaan penafsiran dapat berujung pada ketidakpastian hukum yang merugikan masyarakat.
Oleh karena itu, terdapat tiga aspek utama yang menjadi fokus penyamaan persepsi. Pertama, pemahaman terhadap asas-asas pokok dalam KUHP dan KUHAP baru, termasuk perlindungan hak asasi manusia, penerapan keadilan restoratif, proporsionalitas pemidanaan, serta penguatan prinsip due process of law. Kedua, penyamaan penafsiran terhadap pasal-pasal yang berpotensi multitafsir guna menjamin kepastian hukum. Ketiga, penguatan peran masing-masing institusi dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system.
“Kerja sama ini mencakup penyelarasan SOP, standar kualitas berkas perkara, pertukaran data dan informasi, dukungan pengamanan, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan terpadu lintas lembaga,” terang Burhanuddin.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa langkah strategis tersebut juga akan diintegrasikan ke dalam proses penyusunan sejumlah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang saat ini tengah berjalan. Di antaranya RPP Pelaksanaan KUHAP, RPP Mekanisme Keadilan Restoratif, serta RPP Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).
Kolaborasi antara Polri dan Kejaksaan ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi penerapan KUHP Nasional dan KUHAP 2026 secara efektif, seragam, dan berkeadilan di seluruh wilayah Indonesia. Sinergi lintas lembaga dinilai sebagai kunci untuk memastikan bahwa pembaruan hukum pidana tidak hanya berhenti pada tataran regulasi, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Menutup sambutannya, Jaksa Agung menekankan bahwa tujuan akhir dari seluruh pembaruan dan kerja sama ini adalah menghadirkan keadilan yang berintegritas. “Keadilan itu bukan hanya semata-mata berada di dalam teks undang-undang saja, melainkan juga ada di dalam hati nurani,” tegasnya.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, pejabat utama Mabes Polri dan Kejaksaan Agung, serta seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kapolda se-Indonesia, baik secara luring maupun daring.
