Jember – Air bah kembali menagih ruangnya sendiri. Hujan deras yang mengguyur Kabupaten Jember pada Senin (15/12/2025) berubah menjadi banjir yang merendam Perumahan Villa Tegal Besar Indah, Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates. Perumahan yang berdiri di bantaran Sungai Bedadung itu menjadi saksi bagaimana alam bereaksi ketika jalurnya dipersempit oleh bangunan beton.
Berdasarkan data di lapangan, sedikitnya 60 kepala keluarga terdampak dalam peristiwa tersebut. Sekitar 250 jiwa, mulai dari lansia, orang dewasa hingga balita, merasakan langsung dampak luapan Sungai Bedadung yang menembus tembok pembatas perumahan. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, banjir ini meninggalkan lumpur, kerusakan rumah, serta trauma yang kembali terulang bagi warga.
Ketua RT 5 RW 13 Kelurahan Tegal Besar, Tri Wahyudi, menyampaikan bahwa banjir kali ini bukanlah yang pertama. Ia menilai persoalan utama terletak pada pembangunan perumahan yang terlalu dekat dengan badan sungai serta lemahnya tanggung jawab pihak pengembang.
“Alhamdulillah tidak ada korban jiwa. Tapi sampai sekarang dari pihak pengembang belum pernah datang ke sini. Berkaca dari banjir 2021, kami selalu harus jemput bola untuk bertemu pengembang, dan itu pun butuh waktu,” ujar Tri Wahyudi.
Menurutnya, warga menaruh harapan besar agar pengembang perumahan, PT Sembilan Bintang Lestari (SBL) milik H. Lutfi, mau bertanggung jawab atas dampak yang terus berulang. Warga meminta bantuan material bangunan, perbaikan tembok sisi barat perumahan yang jebol, pembenahan sistem drainase, hingga opsi relokasi bagi rumah-rumah yang paling terdampak.
“Kalau relokasi, cukup yang terdampak saja. Jangan semua. Karena rumah yang di sisi kanan itu memang asalnya sungai, kemudian diuruk dan dipondasi,” jelasnya.
Tri juga mengungkapkan bahwa pihak pengairan sempat turun ke lokasi dan menegaskan bahwa radius 20 meter dari bibir sungai masih masuk wilayah pengairan. Fakta lain yang mencuat, di sisi Blok F perumahan tersebut terdapat dua blok tambahan yang batal dijual sejak banjir tahun 2021 karena pondasinya hanyut terseret arus sungai.
Kesaksian warga setempat semakin menguatkan dugaan adanya pelanggaran tata ruang. Wawan Yustaniar, warga asli Kedung Piring yang telah tinggal di kawasan tersebut selama 27 tahun, mengaku tak pernah menyangka bantaran sungai berubah menjadi kawasan hunian.
“Saya tidak menyangka bantaran sungai bisa dijadikan perumahan. Dulu ini tempat bermain saya,” katanya.
Hal senada disampaikan Bu Lilis, salah satu warga perumahan yang rumahnya terendam. Ia menyebut banjir ini sebagai pengalaman pahit yang kembali terulang setelah beberapa tahun berlalu.
“Saya sudah tinggal di sini tujuh setengah tahun. Waktu banjir kemarin saya tidak di rumah. Pas pulang, air sudah setinggi satu meter. Yang pertama dulu banjir tahun 2021,” ungkapnya.
Pernyataan keras datang dari Fauzi, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember, yang turut meninjau lokasi pada Selasa (16/12/2025). Ia menegaskan bahwa bencana ini bukan semata akibat faktor alam.
“Ini bukan Tuhan yang murka. Ini hak sungai yang dilanggar. Sungai melekuk dihalangi oleh kerakusan developer. Wajar kalau sungai mengambil haknya kembali. Yang jadi korban siapa? Masyarakat,” tegas Fauzi.
Ia memastikan pemerintah daerah akan menertibkan kawasan bantaran sungai sesuai aturan yang berlaku. Namun, prioritas utama saat ini adalah keselamatan warga terdampak.
“Dari tepi pasang tinggi 15 meter akan kita kembalikan sesuai ketentuan. Tapi tugas Bupati saat ini adalah mengamankan korban dulu. Urusan bisnis ke bisnis nanti akan kita selesaikan,” katanya.
Sementara itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jember telah menurunkan petugas ke lokasi. BPBD mendirikan tenda darurat, membantu evakuasi warga, serta melakukan pembersihan sisa air dan lumpur di rumah-rumah terdampak.
Banjir di bantaran Sungai Bedadung ini kembali membuka fakta pahit lemahnya pengawasan tata ruang dan pembangunan perumahan. Di tengah kerugian yang dialami warga, tuntutan keadilan menguat agar pemerintah daerah bertindak tegas terhadap pengembang yang diduga mengabaikan aturan dan keselamatan masyarakat.
