Sidoarjo – Upaya memperlancar urat nadi mobilitas warga terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Seperti membuka simpul yang lama terikat, Pemkab Sidoarjo mengintegrasikan jalan antarperumahan guna meningkatkan konektivitas wilayah. Langkah konkret tersebut dilakukan dengan menghubungkan akses jalan Perumahan Mutiara Regency Sidoarjo dan Perumahan Mutiara City Sidoarjo, Kamis (29/1/2026) pagi.
Integrasi jalan ini menjadi bagian dari program percepatan konektivitas antarkawasan, khususnya pada perumahan yang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU)-nya telah diserahkan kepada pemerintah daerah. Dengan terbukanya akses tersebut, arus lalu lintas warga di kawasan permukiman diharapkan menjadi lebih lancar dan efisien.
Proses pengintegrasian jalan dilakukan dengan membongkar pagar pembatas yang selama ini menutup akses di Perumahan Mutiara Regency. Pembongkaran tersebut dilakukan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena pagar dinilai menghambat fungsi jalan yang seharusnya dapat dimanfaatkan bersama. Padahal, sebelumnya jalan paving dari Perumahan Mutiara City menuju Perumahan Mutiara Regency telah dibangun, namun tidak dapat digunakan secara optimal akibat adanya sekat fisik tersebut.
Dengan dibukanya akses ini, konektivitas tidak hanya terwujud antara dua kawasan perumahan, tetapi juga memperlancar hubungan dengan wilayah sekitar. Jalan Perumahan Mutiara City diketahui telah terhubung langsung dengan akses jalan Desa Jati dan Desa Banjarbendo, sehingga integrasi ini memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat di luar kawasan perumahan.
Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Sidoarjo, M. Bachruni Aryawan, menegaskan bahwa pengintegrasian jalan antarperumahan merupakan kebijakan strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan konektivitas wilayah.
“Kebijakan ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa PSU Perumahan Mutiara Regency Sidoarjo telah diserahkan kepada Pemkab Sidoarjo sejak 2017. Dengan penyerahan tersebut, pengelolaan dan pemanfaatan fasilitas umum, termasuk jalan, menjadi kewenangan pemerintah daerah. Oleh karena itu, pengintegrasian jalan antarperumahan dinilai sebagai langkah yang sah sekaligus diperlukan untuk kepentingan publik.
Menurutnya, keterbukaan akses jalan akan berdampak positif terhadap aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat. Warga tidak perlu lagi memutar jauh untuk menuju desa sekitar atau kawasan perumahan lain, sehingga waktu tempuh menjadi lebih singkat dan biaya transportasi dapat ditekan.
Integrasi jalan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa Pemkab Sidoarjo berkomitmen menghapus sekat-sekat yang menghambat konektivitas wilayah. Ke depan, pemerintah daerah akan terus melakukan penataan dan optimalisasi jaringan jalan, khususnya pada kawasan perumahan yang telah menjadi aset daerah, agar mobilitas warga semakin lancar dan kualitas hidup masyarakat kian meningkat.
