Cirebon — Kementerian Agama (Kemenag) membuka peluang bagi perpustakaan masjid, ormas, dan lembaga keagamaan Islam untuk mengajukan bantuan buku keagamaan yang tertuju kepada Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam).
Hal tersebut tersampaikan Koordinator Fungsi Kepustakaan Islam Kemenag, Abdullah Alkholis saat menjadi narasumber pada Coaching Clinic Penulisan Naskah Islam Untuk Anak Berbasis Perpustakaan Masjid di Hotel The Luxton Cirebon, Rabu (18/5/2022) lalu. Acara tersebut menghadirkan 40 peserta terdiri atas penyuluh dan penulis yang berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
“Pengurus perpustakaan masjid atau masyarakat bisa mengajukan bantuan perpustakaan untuk masjid kepada Kemenag. Proposal bisa ia ajukan secara daring melalui aplikasi Elektronik Literasi Pustaka Keagamaan Islam atau Elipski,” ujar Alkholis, dalam siaran persnya.
Dia mengatakan, layanan Elipski yang dikembangkan Subdit Kepustakaan Islam Kemenag fokus dalam melayani kebutuhan ilmu pengetahuan dan informasi yang berkaitan dengan literasi Pustaka Keagamaan Islam. Informasi serta juknis permohonan bantuan buku bisa kalian baca lebih lanjut pada website Elipski di http://simbi.kemenag.go.id/eliterasi.
“Ajukan saja permohonan bantuan buku. Syaratnya mudah, asal jangan atas nama pribadi. Harus atas nama lembaga masjid/mushola, atau organisasi masyarakat, dan komunitas keagamaan. Kalau atas nama pribadi, mohon maaf, kami tidak bisa memberikan bantuan,” katanya.
Alur melakukan permohonan bantuan buku melalui Elipski, yaitu:
1. Buka https://www.kemenagwaykanan.com/ eliterasi,
2. Login dengan akun Google,
3. Klik menu Bantuan Buku,
4. Lengkapi formulir Pengajuan Surat Permohonan untuk mengajukan bantuan buku keagamaan lalu klik Simpan,
5. Setelah Anda mengisi formulir dan menyimpan data, Anda buka menu Bantuan Buku > Surat Permohonan Baru,
6. Pada Surat Permohonan Baru, Anda klik tombol File pada kolom Action,
7. Kemudian Anda upload file Surat Permohonan,
8. Hasil verifikasi Surat Permohonan Diterima atau Ditolak diproses dalam jangka waktu tiga hari kerja.
