Jember – Sistem parkir berlangganan yang sempat berhenti kini bersiap “kembali ke jalan”. Pemerintah Kabupaten Jember menargetkan kebijakan tersebut dapat diberlakukan paling lambat Oktober 2026, dengan proyeksi tambahan pendapatan asli daerah (PAD) sekitar Rp23 miliar.
Dalam skema yang disiapkan, pemilik sepeda motor akan dikenai tarif parkir berlangganan Rp40 ribu per tahun, sedangkan kendaraan roda empat dikenai Rp80 ribu per tahun. Penerapan kembali kebijakan tersebut didasarkan pada Peraturan Bupati Jember Nomor 8 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jember, Gatot Triyono, mengatakan tahapan regulasi utama telah diselesaikan. Pemerintah daerah kini masih perlu menuntaskan kerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta pihak kepolisian sebelum sistem tersebut dijalankan.
“Kami tinggal melakukan MOU (Nota Kesepahaman) dengan Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan kepolisian,” kata Gatot, Kamis (13/8/2026).
Selain mempersiapkan nota kesepahaman, Dishub Jember juga telah menggelar rapat bersama Komisi C DPRD Jember pada Rabu (12/8/2026). Pertemuan itu dilakukan untuk mendapatkan rekomendasi tertulis dari lembaga legislatif terkait rencana pengoperasian kembali parkir berlangganan.
Menurut Gatot, rekomendasi DPRD tidak akan mengubah substansi Perbup Nomor 8 Tahun 2026. Dukungan terhadap kembalinya parkir berlangganan juga disebut telah disampaikan sejumlah fraksi DPRD dalam beberapa agenda sidang paripurna sebelumnya.
“Apalagi sebelumnya sejumlah fraksi dalam beberapa sidang paripurna pandangan umum menginginkan parkir berlangganan dikembalikan, sehingga kami mengkaji dan menyusun perbup,” ujarnya.
Parkir berlangganan sebenarnya bukan sistem baru bagi masyarakat Jember. Kebijakan serupa pernah mulai diterapkan pada 2009 dan disebut mampu mendongkrak penerimaan pemerintah daerah dari sektor perparkiran secara signifikan.
Gatot mengungkapkan, sebelum skema parkir berlangganan diterapkan, pendapatan sektor parkir pada 2008 hanya sekitar Rp1 miliar. Jumlah tersebut berasal dari seluruh jenis parkir yang saat itu dikelola Pemerintah Kabupaten Jember.
“Pada 2008, pendapatan kami dari parkir hanya Rp1 miliar. Itu pun tidak hanya parkir di tepi jalan. Semua jenis parkir saat itu dikelola oleh Pemkab Jember,” jelas Gatot.
Setelah parkir berlangganan diberlakukan pada 2009, penerimaan sektor tersebut meningkat menjadi sekitar Rp6 miliar. Tren kenaikan berlanjut hingga pada 2023 pendapatan parkir dilaporkan mencapai Rp10,6 miliar.
Namun, setelah sistem parkir berlangganan dihentikan, penerimaan dari sektor tersebut mengalami penurunan tajam. Pada 2024, pendapatan parkir Jember tercatat hanya sekitar Rp1,5 miliar. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah daerah untuk kembali mengevaluasi model pengelolaan parkir.
Potensi penerimaan dinilai cukup besar karena jumlah kendaraan bermotor di Kabupaten Jember telah mencapai lebih dari satu juta unit. Berdasarkan data terakhir pada 2023, terdapat 958.574 sepeda motor dan 89.327 kendaraan roda empat.
Meski demikian, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor disebut masih berada di kisaran 60 persen. Karena itu, realisasi penerimaan parkir berlangganan nantinya juga akan dipengaruhi oleh tingkat kepatuhan dan mekanisme pemungutan yang diterapkan.
Rencana menghidupkan kembali parkir berlangganan sebelumnya sempat terkendala persoalan regulasi. Setelah terbit Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pemkab Jember pada 2023 sempat merencanakan penerbitan peraturan daerah sebagai dasar kebijakan tersebut.
Namun, rencana perda itu tidak dapat dilanjutkan setelah mendapat penolakan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada saat itu.
“Mereka menyatakan parkir berlangganan di semua kabupaten digugurkan semua,” kata Gatot.
Dalam perkembangannya, Pemkab Jember kemudian mengetahui bahwa sejumlah daerah di Jawa Timur masih menerapkan parkir berlangganan. Dari total 38 kabupaten dan kota, sebanyak 21 daerah disebut tetap menggunakan sistem tersebut.
Daerah-daerah itu disebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 yang membuka ruang bagi pungutan terutang untuk dibayarkan sekaligus sebelum layanan diberikan. Kondisi tersebut kemudian menjadi bahan Pemkab Jember untuk melakukan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Hasilnya akhirnya muncul Perbup Nomor 8 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi,” pungkas Gatot.
Dengan dasar regulasi tersebut, Pemkab Jember kini fokus menuntaskan tahapan kerja sama dengan Pemprov Jawa Timur dan kepolisian. Apabila seluruh proses berjalan sesuai rencana, parkir berlangganan ditargetkan kembali berlaku paling lambat Oktober 2026 sekaligus menjadi salah satu instrumen peningkatan PAD dan penataan layanan parkir di Jember. (ADV).
