Berau – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb telah menetapkan jadwal sidang pertama atas gugatan tim kuasa hukum dari kelompok tani Usaha Bersama (UMB) terhadap PT Berau Coal (BC). Penetapan jadwal ini dilakukan sepekan setelah pendaftaran perkara gugatan yang dilakukan pada 15 Oktober 2024. Sidang pertama dijadwalkan berlangsung pada 30 Oktober 2024 dengan nomor persidangan 43/Pdt.Sus-LH/2024/PN Tnr, yang diinformasikan kepada tim kuasa hukum melalui email pada 16 Oktober 2024.
Persiapan Tim Kuasa Hukum
Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H., selaku penerima kuasa hukum dari kelompok tani UMB, menegaskan bahwa timnya telah mempersiapkan semua data dan dokumen yang diperlukan untuk persidangan mendatang. “Sebelum aduan kami sampai ke Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, semua data dan bukti-bukti pelanggaran perusahaan sudah kami kantongi,” ujarnya.
Dengan adanya jadwal sidang yang telah ditetapkan, tim kuasa hukum merasa siap untuk berjuang di ruang persidangan. “Kami bersama tim penerima kuasa atas pendampingan hukum terhadap kelompok tani Usaha Bersama (UMB), telah menuntut hak-haknya dan siap berjuang dalam perkara gugatan ini,” tegasnya.
Latar Belakang Perkara
Kasus ini bermula dari dugaan eksploitasi lahan yang dilakukan oleh PT Berau Coal sejak tahun 2007, dengan luas lahan mencapai 1.290 hektar. Kelompok tani UMB mengklaim bahwa eksploitasi tersebut dilakukan tanpa adanya ganti rugi atau pembebasan lahan yang layak bagi anggota kelompok tani.
Menurut informasi yang dihimpun, langkah hukum ini diambil setelah berbagai upaya mediasi dilakukan oleh tim kuasa hukum. Mereka bahkan mencoba membawa masalah ini ke gedung DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil, dan para petani merasa hak-hak mereka terabaikan.
Upaya Hukum dan Mediasi
Sejak awal, kelompok tani UMB berusaha melakukan pendekatan dengan pihak PT Berau Coal untuk mencari solusi yang menguntungkan kedua belah pihak. Namun, ketidakpuasan atas tanggapan dari perusahaan membuat mereka memutuskan untuk menggugat ke pengadilan.
Badrul Ain menjelaskan, “Segala upaya sudah kami lakukan, namun semua usaha untuk melakukan mediasi tidak membuahkan hasil. Kami berharap melalui jalur hukum, keadilan dapat ditegakkan untuk kelompok tani yang terdampak.”
Harapan dari Sidang Pertama
Dengan persidangan yang akan digelar pada akhir bulan ini, tim kuasa hukum berharap bahwa keadilan akan berpihak kepada kelompok tani UMB. Mereka optimis bahwa dengan bukti dan data yang telah disiapkan, hak-hak masyarakat dapat diakui dan dilindungi oleh hukum.
Sementara itu, pihak PT Berau Coal belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan ini. Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi dari perusahaan mengenai langkah-langkah yang akan diambil menjelang persidangan.
Reaksi Masyarakat
Gugatan ini tidak hanya menjadi perhatian bagi kelompok tani UMB, tetapi juga masyarakat umum di Kabupaten Berau. Banyak yang mengikuti perkembangan kasus ini dan berharap ada kejelasan terkait hak-hak masyarakat yang terdampak oleh aktivitas perusahaan.
Seorang anggota masyarakat, Yani (45), mengungkapkan harapannya terhadap proses hukum ini. “Kami berharap pengadilan bisa melihat kepentingan masyarakat. Jangan sampai perusahaan bisa berbuat semena-mena tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap kami,” ujarnya.
Kasus ini menjadi contoh penting mengenai perlindungan hak masyarakat dalam menghadapi perusahaan besar. Dengan adanya jadwal sidang yang sudah ditetapkan, semua pihak menantikan keadilan dan keputusan yang akan diambil oleh Pengadilan Negeri Tanjung Redeb. Diharapkan, keputusan ini akan menjadi preseden bagi perlindungan hak-hak masyarakat lainnya di masa mendatang.
Sambil menunggu persidangan, tim kuasa hukum dan kelompok tani UMB tetap bersiap untuk mempertahankan hak-hak mereka di pengadilan. Perjuangan ini bukan hanya untuk kepentingan kelompok tani, tetapi juga sebagai upaya untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam dihormati dan dilindungi.