Kediri – Pendidikan madrasah kerap menjadi pilar senyap yang menopang karakter bangsa, namun kesejahteraan para pengajarnya masih tertatih. Nada itulah yang mengemuka saat Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB, KH An’im Falachuddin Mahrus atau Gus An’im, menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dan implementasi Undang-Undang Pesantren dalam memperkuat madrasah di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Gus An’im dalam Seminar Ngobrol Pendidikan Islam (Ngopi) bertema Mengukuhkan Komitmen Legislasi demi Penguatan Kompetensi dan Kesejahteraan GTK Madrasah yang digelar di sebuah restoran kawasan Kelurahan Samampir, Kota Kediri, Jumat (12/12/2025). Forum diskusi itu menjadi ruang bertukar gagasan antara legislator, praktisi pendidikan, dan para guru madrasah mengenai tantangan yang masih dihadapi lembaga pendidikan Islam.
Dalam pemaparannya, Gus An’im menyoroti adanya ketimpangan kesejahteraan antara guru madrasah, terutama di lembaga swasta, dengan guru sekolah umum yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan. Menurutnya, beban dan tanggung jawab pendidik madrasah tidak kalah besar, namun belum diimbangi dengan dukungan finansial dan regulasi yang memadai.
“Guru madrasah swasta memiliki tanggung jawab yang sama dengan guru di sekolah negeri maupun pendidikan umum. Namun tingkat kesejahteraannya hingga kini belum mencukupi. Melalui diskusi ini, kami ingin menyerap aspirasi dan memperjuangkannya di tingkat pusat,” ujar Gus An’im.
Ia menjelaskan, pemerintah sebenarnya telah memiliki sejumlah regulasi untuk memperkuat tata kelola madrasah, termasuk UU Nomor 33 Tahun 2024, aturan terkait tunjangan aparatur sipil negara, hingga pedoman kehadiran guru. Namun, ia menilai persoalan utama masih terletak pada implementasi dan pendanaan yang belum optimal. Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pesantren, misalnya, disebut masih membutuhkan penguatan agar benar-benar menjangkau kebutuhan riil di lapangan.
Sorotan tajam juga diarahkan pada peran pemerintah daerah. Gus An’im menilai banyak pemda masih memandang madrasah sebagai urusan Kementerian Agama semata, sehingga enggan mengalokasikan anggaran daerah. Padahal, dengan adanya Undang-Undang Pesantren beserta aturan turunannya, pemerintah daerah memiliki landasan hukum untuk ikut berkontribusi.
“Dengan adanya UU Pesantren, ditambah nanti regulasi turunan dan Perda di daerah, pemda akan memiliki payung hukum untuk terlibat. Ini penting agar guru madrasah swasta juga bisa menikmati dukungan yang layak,” tegasnya.
Ia juga menyinggung meningkatnya minat masyarakat terhadap pendidikan berbasis agama. Fenomena ini, menurutnya, menjadi sinyal kuat bahwa madrasah dan sekolah Islam swasta semakin dibutuhkan, seiring tumbuhnya kesadaran orang tua akan pentingnya pendidikan agama sejak dini.
“Para orang tua sekarang banyak yang menyekolahkan anaknya ke sekolah berbasis agama. Ini pertanda kesadaran akan pentingnya ilmu agama semakin meningkat,” imbuhnya.
Terkait anggaran pendidikan nasional, Gus An’im mengingatkan bahwa meski konstitusi mengamanatkan alokasi 20 persen APBN untuk pendidikan, dana tersebut tersebar ke berbagai sektor. Banyak kementerian dengan lembaga pendidikan internal ikut menyerap anggaran, sehingga porsi untuk pendidikan keagamaan, termasuk madrasah, masih terasa terbatas.
Selain isu anggaran, Gus An’im juga menyinggung maraknya kasus guru yang dilaporkan wali murid akibat dugaan kekerasan. Ia meminta adanya keseimbangan antara pemahaman wali murid terhadap proses pendidikan dan kehati-hatian guru dalam menerapkan disiplin, tanpa menggunakan hukuman fisik yang berisiko.
Melalui forum tersebut, Gus An’im menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan peningkatan kualitas madrasah, baik dari sisi regulasi, kompetensi, maupun kesejahteraan guru. Ia berharap ke depan hadirnya Direktorat Jenderal Pesantren dapat menjadi pintu masuk penguatan kebijakan dan anggaran pendidikan keagamaan di Indonesia.
