Kutim – Dalam rangka menjaga perlindungan perempuan dan anak-anak di Kutai Timur, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Adji Farmila Rachmi, mengajak masyarakat untuk lebih berani melaporkan kasus pelecehan dan kekerasan yang terjadi, meskipun sadar akan konsekuensi sosial yang mungkin harus dihadapi.
Adji Farmila Rachmi menyampaikan bahwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) seringkali menjadi masalah umum, namun banyak korban yang masih merasa takut untuk melaporkan, terutama karena khawatir suami mereka akan dipenjara dan tidak lagi dapat mencari nafkah.
“Kasus KDRT adalah tantangan besar yang dihadapi oleh perempuan yang mengalaminya,” ujarnya.
Salah satu faktor yang memengaruhi kasus KDRT adalah masalah ekonomi, terutama selama masa pandemi Covid-19 yang meningkatkan stres di rumah. Faktor agama juga turut berperan dalam memengaruhi situasi ini. Oleh karena itu, pendekatan holistik diperlukan dalam menanggulangi masalah ini.
Adji Farmila Rachmi menjelaskan bahwa DP3A telah melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran tentang perlindungan perempuan dan anak-anak. Ia menekankan bahwa pendidikan mental anak harus dimulai sejak usia dini agar menciptakan dasar yang kuat untuk kesejahteraan dan perkembangan anak yang baik.
“Kami juga telah melakukan edukasi untuk anak usia emas, bekerja sama dengan pusat perlindungan keluarga (puspaga). Masa emas anak itu adalah usia 1 sampai 6 tahun, di mana memori tangkapnya masih baik untuk dididik,” paparnya.
Adji Farmila Rachmi menyoroti fakta bahwa peran ayah dalam mendidik anak sangat penting, dan masalah ini perlu diatasi. Masyarakat perlu menyadari bahwa pekerjaan mengasuh anak bukan hanya tanggung jawab ibu, melainkan juga ayah.
“Meskipun KDRT kebanyakan dilakukan oleh laki-laki, sosialisasi selalu diarahkan kepada perempuan. Ini perlu diubah. Pekerjaan mengasuh anak bukan hanya tanggung jawab ibu, melainkan juga ayah,” tandasnya.
Dengan upaya ini, diharapkan masyarakat dapat lebih terbuka dalam melaporkan kasus kekerasan, menciptakan lingkungan yang lebih aman dan melibatkan kedua orang tua dalam mendidik anak-anak.
