“Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan masalah yang umum dilaporkan, namun banyak korban yang masih merasa takut untuk melaporkan karena khawatir suami mereka akan dipenjara dan tidak lagi dapat mencari nafkah,” ucapnya, Selasa (31/10/2023).
“Sistem informasi ini memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pencatatan, pelaporan dan pengintegrasian data perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, yang memerlukan perlindungan khusus dan masalah lainnya bagi UPTD PPA dan penyelenggara layanan PPA,” paparnya saat ditemui langsung di ruang kerjanya, Selasa (31/10/2023).