Jakarta – Gelombang kritik terhadap usulan penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah Kementerian Dalam Negeri kembali menguat. Kali ini, suara penolakan datang dari Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI), khususnya dari Bidang Agitasi dan Propaganda.
Dalam pernyataan resminya, DPP GMNI menegaskan bahwa secara konstitusional posisi Polri sudah jelas, yakni berada langsung di bawah Presiden. Hal ini tertuang dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan diperkuat oleh UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, yang menyatakan bahwa Polri merupakan alat negara yang bertugas menjaga keamanan, menegakkan hukum, serta memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.
“Persoalan ini bukan sekadar isu kelembagaan, melainkan menyangkut masa depan reformasi sektor keamanan, independensi hukum, dan arah demokrasi kita,” tegas Rion, Wakil Ketua Bidang Agitasi dan Propaganda DPP GMNI.
Ia menyatakan bahwa menempatkan Polri di bawah kementerian tertentu berpotensi besar melemahkan prinsip independensi dan netralitas lembaga penegak hukum. Terlebih lagi, bila ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri, Polri bisa saja terseret dalam tarik-menarik kekuasaan politik di daerah.
Menurut GMNI, fungsi strategis Polri tidak dapat direduksi menjadi urusan birokrasi pemerintahan dalam negeri semata. Sebagai alat negara yang bertanggung jawab langsung kepada kepala negara, keberadaan Polri di bawah Presiden memungkinkan pelaksanaan tugasnya berlangsung secara profesional dan akuntabel.
Langkah mempertahankan struktur ini, menurut GMNI, juga menjadi cerminan komitmen bangsa terhadap amanat reformasi 1998. Wacana penempatan Polri di bawah Kemendagri dianggap sebagai langkah mundur yang berpotensi mencederai semangat demokrasi serta membuka celah intervensi politik dalam proses penegakan hukum.
“Bangsa ini telah berjuang keras melepaskan cengkeraman kekuasaan yang tidak akuntabel. Jangan sampai kita mundur ke pola-pola lama,” tambah Rion dalam pernyataannya.
GMNI menyerukan agar setiap kebijakan menyangkut lembaga strategis seperti Polri dikaji secara komprehensif, terbuka, dan berpihak pada kepentingan rakyat. Penataan kelembagaan keamanan nasional seharusnya memperkuat posisi Polri sebagai institusi netral dan profesional, bukan justru menjadikannya bagian dari dinamika politik kekuasaan.
Dengan penolakan ini, GMNI bergabung dalam deretan kelompok sipil yang menegaskan pentingnya menjaga kemurnian fungsi dan kedudukan Polri dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
