Samarinda – “Kalau belum punya izin resmi, itu penyimpangan nyata,” kata Jahidin, anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur, menyoroti praktik PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang memanfaatkan jalan nasional untuk operasional hauling batubaranya. Jalan Poros Sangatta–Bengalon, yang menjadi penghubung strategis antarwilayah di Kalimantan Timur, kini digunakan sebagai lintasan truk tambang tanpa kejelasan penggantian jalur yang seharusnya dibangun.
Akses vital ini telah digunakan lebih dari setahun oleh KPC sebagai jalur silang (crossing) untuk truk pengangkut batubara. Meski perusahaan mengklaim telah mengantongi “rekomendasi” dari instansi tertentu, namun menurut DPRD Kaltim, hal tersebut tidak bisa dijadikan dasar hukum penggunaan jalan negara.
“Rekomendasi bukanlah izin. Itu hanya bagian dari syarat administrasi menuju izin. Tanpa izin sah, penggunaan fasilitas publik seperti ini melanggar hukum,” ujar Jahidin dalam rapat dengar pendapat bersama perwakilan KPC, Jumat (23/5/2025).
Ia menambahkan bahwa jalan nasional dimaksud adalah satu-satunya penghubung utama dari Berau menuju Sangatta dan Samarinda, sehingga pemanfaatannya secara sepihak sangat merugikan pengguna jalan lain. Dalam praktik di lapangan, setiap kali truk tambang KPC menyeberang, arus kendaraan umum dihentikan oleh petugas keamanan perusahaan. Akibatnya, antrean kendaraan sering kali memanjang hingga 20 menit.
“Ini mengganggu masyarakat yang lalu lalang. Tidak bisa kita biarkan infrastruktur negara dipakai seenaknya untuk keuntungan komersial,” tegas Jahidin.
Sampai saat ini, pembangunan jalan alternatif oleh KPC sebagai kompensasi dari pemakaian jalur publik belum juga tuntas. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa perusahaan mengabaikan komitmen terhadap kewajiban infrastruktur publik.
DPRD Kaltim mendesak pemerintah daerah, Kementerian PUPR, hingga aparat penegak hukum untuk bertindak tegas. Legislator menilai pengawasan terhadap praktik industri ekstraktif seperti ini perlu ditingkatkan agar tidak merugikan masyarakat dan melanggar aturan tata ruang.
“Jalan itu milik rakyat. Kalau KPC ingin menggunakan, ya bangun dulu jalur penggantinya sampai layak, baru bisa dipakai,” tutup Jahidin.
Pengawasan terhadap tata kelola infrastruktur publik seperti ini, menurut DPRD, menjadi penting dalam menjaga integritas pelayanan dasar negara, serta memastikan industri besar tetap mematuhi peraturan yang berlaku. (ADV).
