Jember – Roda pemerintahan di Desa Patemon, Kecamatan Pakusari, sempat tersendat akibat kebuntuan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Situasi itu ibarat mesin tanpa bahan bakar, pelayanan publik terancam melambat karena dasar hukum pencairan anggaran belum juga rampung.
Menyikapi kondisi tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember menawarkan solusi sementara agar aktivitas pemerintahan desa tidak berhenti. Kepala DPMD Jember, Adi Wijaya, menyarankan Penjabat (Pj) Kepala Desa Patemon untuk menerbitkan Peraturan Kepala Desa (Perkades) tentang APBDes sebagai pijakan hukum sementara.
Adi menjelaskan, penerbitan Perkades dapat menjadi dasar legal untuk mencairkan belanja operasional desa, termasuk pembayaran penghasilan tetap perangkat desa dan kebutuhan administrasi lainnya. Langkah ini dinilai penting agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan meski Peraturan Desa (Perdes) APBDes belum disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Jika Perdes APBDes belum disepakati bersama, maka Perkades bisa digunakan sebagai dasar pencairan belanja operasional. Dengan begitu, pelayanan kepada masyarakat tidak sampai berhenti,” ujarnya, Senin (2/3/2026).
Menurut Adi, kebijakan tersebut bukan tanpa dasar hukum. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dalam regulasi itu, terdapat ruang kebijakan yang memungkinkan kepala desa mengambil langkah administratif tertentu dalam kondisi mendesak.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa penggunaan Perkades hanya bersifat solusi jangka pendek. Prioritas utama tetap mendorong tercapainya kesepakatan APBDes secara definitif antara pemerintah desa dan BPD. Dengan demikian, tata kelola keuangan desa dapat kembali berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain memberikan arahan administratif, DPMD Jember juga melakukan koordinasi intensif dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Pakusari. Sinergi tersebut bertujuan mencari penyelesaian komprehensif agar kebuntuan tidak berlarut-larut.
DPMD bahkan menyatakan kesiapan menurunkan tim pendamping untuk memberikan bimbingan teknis kepada pemerintah desa maupun pihak kecamatan. Pendampingan ini diharapkan mampu menjembatani perbedaan pandangan dan mempercepat proses pembahasan anggaran.
Adi menekankan bahwa stabilitas pemerintahan desa sangat penting karena berdampak langsung pada pelayanan masyarakat, mulai dari administrasi kependudukan hingga pelaksanaan program pembangunan desa. Oleh karena itu, penyelesaian konflik anggaran harus mengedepankan kepentingan publik di atas kepentingan lainnya.
Ke depan, DPMD Jember berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dinamika yang terjadi di Desa Patemon. Komunikasi dengan seluruh unsur terkait akan terus dibangun guna menemukan solusi permanen dan memastikan APBDes dapat disahkan secara sah.
Dengan langkah sementara melalui Perkades, diharapkan pelayanan publik di Desa Patemon tetap berjalan sembari menunggu kesepakatan final APBDes. Pemerintah berharap situasi segera kondusif sehingga roda pemerintahan desa dapat kembali berputar sepenuhnya tanpa hambatan. (ADV).
