Jember – Angin segar berembus menjelang Ramadan. Ribuan guru ngaji dan tokoh keagamaan di Kabupaten Jember dipastikan menerima honor sebesar Rp1.500.000 per orang yang mulai dicairkan pada 9 Maret 2026. Kebijakan ini menjadi kabar menggembirakan bagi 22 ribu penerima yang selama ini berperan menjaga denyut pendidikan keagamaan di tengah masyarakat.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Jember, Nurul Hafid Yasin, menyampaikan kepastian tersebut usai mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi D DPRD Jember pada Senin (2/3/2026). Ia menjelaskan, jumlah kuota penerima pada 2026 tetap sama seperti tahun sebelumnya, yakni 22 ribu orang yang terdiri atas guru ngaji Muslim, pengajar kitab non-Muslim, modin, marbot, hingga ketua pengajian Muslimat.
“Kuota guru ngaji kami 22 ribu. Tahun 2025 kemarin yang terealisasi terdapat sisa (silpa) sekitar 601 guru ngaji yang tidak tercairkan karena beberapa faktor,” ujarnya.
Hafid mengungkapkan, sisa pencairan tahun lalu terjadi karena sejumlah kendala administratif. Beberapa penerima menolak honor, ada yang meninggal dunia saat proses verifikasi, pindah domisili, hingga tidak melengkapi persyaratan yang ditetapkan.
“Sesuai ketentuan BPK, harus ada foto kegiatan saat mengajar. Namun ada yang tidak bersedia difoto sehingga administrasinya tidak lengkap dan kami tidak berani mencairkan,” jelasnya.
Untuk tahun 2026, Pemkab Jember memperketat sekaligus menyempurnakan persyaratan. Jika sebelumnya cukup mencantumkan daftar nama santri, kini setiap data wajib dilengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK) masing-masing santri dengan minimal 10 santri aktif.
“Langkah ini untuk memudahkan audit atau sampling oleh BPK agar keberadaan santri bisa diverifikasi,” tambahnya.
Hingga awal Maret, dari total 248 desa di Kabupaten Jember, sebanyak 18.664 data calon penerima telah masuk. Sementara 20 desa lainnya diminta segera menyerahkan berkas paling lambat Kamis pekan ini agar proses pencairan tidak tertunda.
“Kami berharap minggu ini seluruh 248 desa sudah masuk. Minggu depan proses pencairan mulai berjalan. Sepulang Bupati dari umroh, SK tahap dua akan segera ditandatangani dan langsung dicairkan,” tegas Hafid.
Proses pencairan akan dilakukan di balai desa masing-masing dengan target sekitar 30 desa per hari. Mengingat jarak waktu menuju Lebaran hanya sekitar 10 hari, distribusi honor akan dilakukan secara maraton agar seluruh penerima bisa menerima haknya tepat waktu.
Pemkab Jember juga menegaskan bahwa rekening guru ngaji tidak akan dikenai setoran awal maupun potongan administrasi. Dana yang belum diambil pun dipastikan tidak akan berkurang nilainya.
Namun, pemerintah memberi peringatan tegas. Penerima yang berstatus sebagai TNI, Polri, ASN aktif maupun pensiunan, perangkat desa, atau kader posyandu yang telah menerima insentif pemerintah, diwajibkan mengembalikan honor tersebut.
“Honor ini diperuntukkan bagi guru ngaji yang benar-benar belum pernah menerima insentif apapun dari pemerintah,” pungkasnya.
Dengan pencairan honor guru ngaji Jember 9 Maret 2026 ini, Pemkab berharap dukungan terhadap pendidikan keagamaan di tingkat akar rumput semakin kuat sekaligus membantu meringankan kebutuhan jelang Hari Raya.
