Ketika pasal penghinaan Presiden kembali disahkan dalam KUHP baru melalui Pasal 218, publik seharusnya waspada. Meski dibungkus dengan bahasa hukum yang lebih halus dan ancaman pidana yang lebih ringan dibanding Pasal 134 KUHP lama, esensinya tetap sama: memberi alat pada negara untuk mengatur batasan kritik terhadap penguasa. Dalam konteks sejarah Indonesia, ini bukan sekadar kontroversi hukum. Ini adalah pemantik trauma kolektif — terutama bagi keluarga korban penghilangan paksa dan para penyintas represi negara di masa lalu.
Pasal 218 KUHP baru, yang berlaku efektif mulai 2 Januari 2026, menyatakan bahwa setiap orang yang menyerang kehormatan atau martabat Presiden/Wakil Presiden di muka umum dapat dipidana hingga 3 tahun 6 bulan penjara. Memang ada pengecualian: bila dilakukan demi kepentingan umum atau pembelaan diri, maka tidak dikategorikan sebagai penghinaan. Namun, siapa yang menentukan apakah kritik itu benar demi kepentingan umum? Hakim? Jaksa? Atau negara yang sejak dulu enggan bercermin dari sejarah pelanggaran HAM-nya sendiri?
Pasal ini bukan hadir dalam ruang hampa. Ia datang setelah bertahun-tahun masyarakat sipil memperjuangkan penghapusan pasal serupa di KUHP lama. Mahkamah Konstitusi bahkan telah menyatakan Pasal 134, 136 bis, dan 137 bertentangan dengan UUD 1945 karena mengancam kebebasan berpendapat. Kini, dengan redaksi baru yang tampaknya lebih moderat, pasal itu dihidupkan kembali, seolah negara sedang mengatakan bahwa hak atas kebebasan berbicara boleh dibatasi — jika yang dikritik adalah mereka yang duduk di puncak kekuasaan.
Di masa Orde Baru, pasal penghinaan Presiden menjadi instrumen hukum untuk membungkam aktivis, jurnalis, dan mahasiswa. Kritik dianggap makar. Perbedaan pandangan dianggap ancaman. Sejarah mencatat bagaimana orang-orang seperti Wiji Thukul, Petrus Bima, dan belasan aktivis lain menjadi korban penghilangan paksa karena menyuarakan kebenaran yang tidak ingin didengar penguasa. Apa yang mencegah hal itu terjadi lagi hari ini, ketika KUHP baru kembali menghidupkan roh hukum yang sama?
Dengan Pasal 218, negara berpotensi “menormalisasi” bentuk-bentuk kekuasaan otoriter, meski tidak selalu dilakukan secara terang-terangan. Ketika seseorang dituduh menyerang kehormatan Presiden hanya karena mengkritik kebijakan publik atau mengungkap skandal, maka pasal ini dapat digunakan sebagai senjata politik. Hal ini berbahaya bukan hanya karena menyumbat ruang demokrasi, tetapi juga karena mengaburkan batas antara kontrol hukum dan represi politik.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah sifat delik ini sebagai delik aduan. Secara teoritis, hanya Presiden atau Wakil Presiden yang dapat mengadukan. Tapi kita tahu dalam praktik, aparat penegak hukum sering bertindak atas dasar loyalitas kekuasaan, bukan hukum. Alih-alih menunggu pengaduan resmi, proses hukum bisa dimulai lewat tekanan politik atau opini publik yang digiring secara sistematis. Celah ini yang menjadi kekhawatiran banyak organisasi masyarakat sipil dan pengacara HAM sejak awal pembahasan KUHP baru.
Ironisnya, revisi KUHP ini dilakukan bersamaan dengan gelombang represi digital dan pembungkaman suara-suara kritis di media sosial. Aktivis, akademisi, bahkan komedian, kini harus lebih hati-hati dalam mengomentari kebijakan negara. Apa yang terjadi jika Pasal 218 digunakan untuk menindak kritik yang viral di TikTok atau Twitter? Ini bukan imajinasi. Sudah ada sejumlah kasus di mana UU ITE digunakan untuk menjerat warga biasa yang hanya mengekspresikan kekecewaan terhadap pemerintah.
Dalam kerangka demokrasi, penguasa seharusnya menjadi pihak yang paling siap menerima kritik. Posisi mereka yang dominan secara politik, sosial, dan ekonomi menempatkan mereka dalam ruang yang seharusnya transparan. Melindungi Presiden dari kritik dengan alasan menjaga kehormatan justru bertolak belakang dengan prinsip akuntabilitas publik. Presiden bukan simbol sakral yang tidak bisa disentuh; dia adalah pejabat publik yang wajib dikritik jika menyimpang dari mandat konstitusionalnya.
Solusi terhadap kekhawatiran ini bukan sekadar meminta jaminan bahwa pasal tidak akan disalahgunakan. Jaminan tanpa mekanisme akuntabel adalah nihil. Yang dibutuhkan adalah evaluasi ulang secara menyeluruh terhadap Pasal 218 — apakah benar masih diperlukan dalam negara demokrasi, atau justru menjadi beban yang menghambat kebebasan sipil. Pemerintah harus membuka ruang diskusi publik yang lebih luas, melibatkan korban pelanggaran HAM masa lalu, aktivis, dan komunitas hukum independen untuk merevisi atau bahkan menghapus pasal ini.
Selanjutnya, diperlukan jaminan hukum yang melindungi kritik sebagai bentuk partisipasi warga negara. Bukan hanya dengan menambahkan frasa “kepentingan umum”, tetapi juga dengan memastikan pengadilan memiliki independensi yang kuat dalam menafsirkan kritik. Selain itu, Komnas HAM, Ombudsman, dan lembaga pengawas lainnya harus diberi wewenang lebih luas untuk memantau implementasi Pasal 218 dan mencegah penyalahgunaannya.
Masyarakat sipil juga perlu mengembangkan infrastruktur advokasi hukum yang responsif, termasuk pendampingan hukum cepat bagi korban kriminalisasi ekspresi. Dalam jangka panjang, edukasi publik mengenai batasan dan hak kebebasan berekspresi harus digalakkan, agar masyarakat tidak lagi dikendalikan oleh ketakutan untuk bersuara.
Salah satu kekeliruan paling mendasar dalam Pasal 218 KUHP baru adalah ketiadaan batas yang jelas antara kritik sah dan penghinaan. Frasa seperti “menyerang kehormatan atau harkat martabat Presiden” sangat subjektif dan berisiko ditafsirkan sewenang-wenang oleh aparat hukum. Tanpa kriteria yang terukur, kritik kebijakan, satire politik, bahkan pertanyaan publik terhadap keputusan Presiden bisa dengan mudah dikriminalisasi.
Dalam praktiknya, ini membuka ruang kriminalisasi terhadap ekspresi yang seharusnya dilindungi dalam negara demokrasi. Jika tidak ada standar objektif yang dapat membedakan kritik tajam dengan penghinaan personal, maka setiap perbedaan pendapat bisa dianggap delik pidana — sebuah bentuk pembungkaman sistematis yang bertentangan dengan amanat reformasi dan kebebasan sipil yang dijamin UUD 1945.
Kita tidak bisa berpura-pura bahwa Pasal 218 hanya sekadar norma hukum netral. Ia lahir dari konteks politik yang tidak sepenuhnya demokratis, dan membawa dampak yang sangat nyata terhadap ruang sipil. Menormalisasi pasal ini tanpa mengakui luka sejarah adalah bentuk pengkhianatan terhadap perjuangan reformasi. Kita tidak butuh hukum yang melindungi ego kekuasaan — kita butuh hukum yang melindungi keberanian rakyat untuk bersuara.
